Jadi peserta lelang SUN besok (11/8), BI akan masuk lewat mekanisme pasar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan beserta Bank Indonesia (BI) telah meneken kesepakatan berbagai beban (burden sharing) dalam rangka memenuhi pembiayaan defisit anggaran akibat dampak pandemi Covid-19.

Pada minggu lalu, tepatnya Kamis (6/8), BI telah melakukan memulai private placement dalam skema burden sharingnya. Dalam private placement lalu, bank sentral membeli empat seri Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp 82,1 triliun.

Sementara itu, pemerintah besok Selasa (11/8) akan kembali melakukan lelang SUN. Ini sejalan dengan informasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI.


Dalam lelang tersebut, pemerintah akan menawarkan tujuh seri surat utang yang terdiri dari dua surat perbendaharaan negara (SPN) dan lima SUN seri fixed rate. Dua dari lima seri SUN ini merupakan penerbitan baru yang bahkan berpotensi menjadi seri acuan tahun depan.

Bank sentral menjadi salah satu peserta lelang SUN besok. Namun, dalam lelang kali ini, DJPPR mengonfirmasi kalau BI akan masuk lewat mekanisme pasar.

Baca Juga: Pemerintah akan melelang tujuh surat utang, termasuk seri baru pada Selasa (11/8)

"Untuk skema ini, SUN yang diterbitkan akan diambil oleh market, bukan oleh BI melalui private placement. BI masih bisa ikut berpartisipasi dalam lelang dengan mengacu pada SKB yang pertama, seperti yang dilakukan selama ini dalam 3 bulan terakhir," terang Direktur Jenderal (Dirjen) DJPPR Luky Alfirman kepada Kontan.co.id, Senin (10/8).

Demikian dikonfirmasi oleh Direktur SUN DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan, agenda lelang pada Selasa besok, peran BI dalam lelang di pasar perdana adalah sebagai non competitive bidder. Dengan demikian, penentuan harga dan penyerapan SBN memprioritaskan mekanisme pasar.

"Jadi dalam hal marketĀ  tidak bisa menyerap target penerbitan SUN, maka BI berperan ebagai pembeli siaga (back stop)," ujar Deni.

Deni melanjutkan, kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) II antara Kemenkeu dan BI terkait burden sharing, pembiayaan Non-Public Goods untuk dukungan UMKM dan korporasi akan dipenuhi lewat penerbitan SBN melalui mekanisme lelang.

Dalam lelang di pasar perdana ini, BI tidak harus membeli SBN tersebut, tetapi ikut menanggung sebagian beban bunga. Pemerintah akan menanggung sebesar BI reverse repo 3 bulan dikurangi 1% dan sisanya akan ditanggung oleh bank sentral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto