BI akan definisi ulang klasifikasi bank asing



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengklasifikasi ulang antara bank asing dan bank campuran. Hal ini sejalan harmonisasi pengaturan perbankan antara negara-negara ASEAN menjelang integrasi perbankan ASEAN 2019. "Akan ada ke arah sana (pendefinisian ulang). Tapi intinya harmonisasi aturan itu adalah BI akan membuat pemetaan. Mana yang perlu disesuaikan, mana yang tidak. Keterbukaan harus menguntungkan kedua belah pihak," terang Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Senin (14/5). Namun, Muliaman belum mau menjelaskan seperti apa pendefinisian ulang itu. "Nanti kita lihat satu per satu," ujar Muliaman. Seperti kita ketahui, definisi bank asing di Indonesia belum jelas. Apakah hanya untuk kantor cabang bank asing atau termasuk bank swasta nasional yang sebagian sahamnya dikendalikan oleh investor asing.

Jika wilayah abu-abu ini tak segera diperjelas, jangan harap asas resiprokal yang selama ini diteriakkan para bankir berjalan mulus dan adil. Pada kesempatan yang sama, Muliaman mengungkapkan saat ini masih ada ketimpangan aturan perbankan di antara negara-negara ASEAN. Ada negara yang cenderung terbuka dalam hal aturan perbankan, seperti Indonesia. Sementara ada negara lain yang masih sangat tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: