KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghadirkan lembaga Central Counterparty (CCP) untuk kliring transaksi derivatif suku bunga serta nilai tukar secara over the counter (OTC) guna pendalaman pasar keuangan. Lembaga ini berlandaskan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter yang akan berlaku mulai 1 Juni 2020. "Ini juga merupakan kewenangan BI dalam pasar uang dan pasar valuta asing (valas) dan diharapkan mampu membantu transmisi moneter yang kuat," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman pada Rabu (2/10) di Jakarta.
BI akan hadirkan CCP untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghadirkan lembaga Central Counterparty (CCP) untuk kliring transaksi derivatif suku bunga serta nilai tukar secara over the counter (OTC) guna pendalaman pasar keuangan. Lembaga ini berlandaskan Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter yang akan berlaku mulai 1 Juni 2020. "Ini juga merupakan kewenangan BI dalam pasar uang dan pasar valuta asing (valas) dan diharapkan mampu membantu transmisi moneter yang kuat," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman pada Rabu (2/10) di Jakarta.