KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan aturan loan to value perbankan (LTV). Dalam pelonggaran LTV ini ada tiga poin yang bisa dicermati. Pertama terkait rasio uang muka. Kedua aturan mengenai KPR inden. Ketiga adalah terkait termin pembayaran. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisoner OJK mengatakan, langkah BI untuk melonggarkan LTV cukup bagus. "Namun harus terukur," kata Wimboh Senin (28/6).
BI akan longgarkan aturan LTV, OJK: harus terukur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan aturan loan to value perbankan (LTV). Dalam pelonggaran LTV ini ada tiga poin yang bisa dicermati. Pertama terkait rasio uang muka. Kedua aturan mengenai KPR inden. Ketiga adalah terkait termin pembayaran. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisoner OJK mengatakan, langkah BI untuk melonggarkan LTV cukup bagus. "Namun harus terukur," kata Wimboh Senin (28/6).