JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang rupiah desain baru yang memuat gambar pahlawan nasional. Penerbitan desain baru ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penetapan gambar pahlawan nasional dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam dengan gambar pahlawan sebagai berikut:
BI akan luncurkan uang rupiah desain anyar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang rupiah desain baru yang memuat gambar pahlawan nasional. Penerbitan desain baru ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Penetapan gambar pahlawan nasional dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam dengan gambar pahlawan sebagai berikut: