JAKARTA. Tak lama lagi, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan surat edaran mengenai gadai emas. Saat ini, regulator tengah melakukan sosialisasi aturan ini ke industri perbankan syariah. Dalam tahap ini, industri bisa memberikan masukan untuk perbaikan aturan ini. BI optimistis, industri menerima aturan yang rencananya akan terbit bulan Februari ini. Apalagi, sejak awal penyusunan, BI mengklaim sudah berdiskusi dengan bank dan meminta masukan ke komite pengawas syariah (KPS). Hingga detik-detik terakhir, BI juga terus mengakomodasi kepentingan bank. Antara lain: soal plafon gadai emas per nasabah dan pembatasan gadai dibanding total pembiayaan bank. Mulya E Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI mengatakan, surat edaran ini akan menjadi pedoman perbankan syariah dalam melayani gadai emas. Agar efektif, beleid ini juga menyiapkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin bisnis gadai syariah. Beleid ini, antara lain akan mengatur rasio loan to value (LTV) atau nilai pembiayaan terhadap harga barang, plafon gadai per nasabah serta komposisi gadai emas terhadap total pembiayaan bank.
BI akan luncurkan edaran untuk gadai emas
JAKARTA. Tak lama lagi, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan surat edaran mengenai gadai emas. Saat ini, regulator tengah melakukan sosialisasi aturan ini ke industri perbankan syariah. Dalam tahap ini, industri bisa memberikan masukan untuk perbaikan aturan ini. BI optimistis, industri menerima aturan yang rencananya akan terbit bulan Februari ini. Apalagi, sejak awal penyusunan, BI mengklaim sudah berdiskusi dengan bank dan meminta masukan ke komite pengawas syariah (KPS). Hingga detik-detik terakhir, BI juga terus mengakomodasi kepentingan bank. Antara lain: soal plafon gadai emas per nasabah dan pembatasan gadai dibanding total pembiayaan bank. Mulya E Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI mengatakan, surat edaran ini akan menjadi pedoman perbankan syariah dalam melayani gadai emas. Agar efektif, beleid ini juga menyiapkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin bisnis gadai syariah. Beleid ini, antara lain akan mengatur rasio loan to value (LTV) atau nilai pembiayaan terhadap harga barang, plafon gadai per nasabah serta komposisi gadai emas terhadap total pembiayaan bank.