BI Akan Luncurkan Proof of Concept Rupiah Digital di Pertengahan 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan proof of concept atau realisasi metode Rupiah Digital pada pertengahan tahun 2023. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pembahasan proof of concept ini biasanya akan memakan waktu 1,5 tahun. 

"Pertengahan tahun akan kami keluarkan proof of concept. Biasanya ini nanti prosesnya 1,5 tahun," tutur Perry, Rabu (25/1) di Jakarta. 


Ini juga telah tertuang dalam White Paper Rupiah Digital yang sudah diluncurkan BI pada 30 November 2022 lalu. 

Baca Juga: Keniscayaan Rupiah Digital

Di dalam white paper tersebut juga jelas asa implementasi Rupiah Digital oleh BI. Rupiah Digital nantinya akan diimplementasikan lewat tiga tahap. 

Tahap awal adalah wholesale digital rupiah (w-Ditigal Rupiah). Ini hanya bisa digunakan secara terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh BI, seperti perbankan maupun institusi keuangan lainnya. 

Untuk memperoleh w-Digital Rupiah, pihak-pihak tersebut perlu mengonversi rekening giro di BI. 

Dengan demikian, penerbitan w-Digital Rupiah secara inheren hanya akan mengubah komposisi kewajiban moneter BI tanpa mengubah ukuran neraca BI. Ini layaknya uang kartal fisik dan rekening giro. 

W-Digital Rupiah ini awalnya digunakan untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antarbank. 

Kedua, perluasan W-Digital Rupiah dengan tujuan yang mendukung operasi moneter dan pengembangan pasar keuangan. 

Ketiga, pengembangan interaksi w-Digital Rupiah dengan retail CBDC (r-CBDC) atau r-Digital Rupiah. Dalam tahap ini, R-Digital Rupiah sudah bisa digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas dan uang logam. 

Baca Juga: Layanan Keuangan Digital Perbankan Semakin Subur

Masyarakat bisa memperoleh r-Digital Rupiah dengan menukar uang kertas dan uang logam, rekening giro atau tabungan di perbankan, atau saldo uang elektronik dengan r-Digital Rupiah lewat perantara yang ditunjuk BI. 

Perantara yang ditunjuk adalah para wholesaler. Mekanisme ini kurang lebih serupa dengan mekanisme yang berlaku pada uang kertas dan uang logam saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi