BANDUNG. Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan kemampuan dalam memediasi sengketa antara nasabah dan perbankan. Selain memperbaiki sisi teknis, regulator juga berencana menangani persoalan dengan nilai pengaduan hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, bank sentral hanya menerima laporan dengan nilai tuntutan maksimal Rp 500 juta. Fungsi penengah ini merupakan salah satu tugas utama BI sebagai wasit perbankan. BI memperbesar batas maksimal pengaduan agar daya jangkau lebih luas. "Masalah tuntutan dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 6 miliar itu juga perlu ditangani. Kami tengah mengkaji," kata Deputi Gubernur BI, Muliaman Darmansyah Hadad, Sabtu (24/9).
BI akan mediasi kasus fraud dengan nominal di atas Rp 500 Juta
BANDUNG. Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan kemampuan dalam memediasi sengketa antara nasabah dan perbankan. Selain memperbaiki sisi teknis, regulator juga berencana menangani persoalan dengan nilai pengaduan hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, bank sentral hanya menerima laporan dengan nilai tuntutan maksimal Rp 500 juta. Fungsi penengah ini merupakan salah satu tugas utama BI sebagai wasit perbankan. BI memperbesar batas maksimal pengaduan agar daya jangkau lebih luas. "Masalah tuntutan dengan nilai Rp 2 miliar hingga Rp 6 miliar itu juga perlu ditangani. Kami tengah mengkaji," kata Deputi Gubernur BI, Muliaman Darmansyah Hadad, Sabtu (24/9).