JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan penerbitan aturan kepemilikan mayoritas saham perbankan. Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad meminta kalangan industri tak perlu khawatir dengan aturan itu."Kalaupun pembatasan dilakukan, kami akan memberikan waktu yang mencukupi untuk penyesuaian," ungkap Muliaman, Kamis (24/5). Namun, ia tak menyebut berapa lama masa penyesuaian tersebut. Muliaman mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir pembatasan kepemilikan ini akan memperbesar potensi investor atau perbankan asing masuk ke perbankan Indonesia. Kekhawatiran ini sempat dilontarkan oleh Ketua Perbanas Sigit Pramono. Sigit menyoroti besarnya potensi dana yang dibutuhkan jika aturan kepemilikan mayoritas berlaku. Menurutnya, bila pemegang saham yang ada sekarang mengurangi porsi sahamnya untuk memenuhi ketentuan BI, kemungkinan besar yang akan menyerap adalah investor asing. Investor domestik dikhawatirkan tidak memiliki dana yang memadai. "Soal daya serap kami hati-hati. Kekhawatiran itu kami perhatikan. Kami menghitung berapa besar kemungkinannya. Kan belum tahu jadinya nanti seperti apa (keputusan finalnya)," tutur Muliaman.Muliaman menolak menjelaskan bentuk pembatasan yang nantinya bakal dilakukan. Termasuk, apakah kepemilikan saham keluarga juga ikut diatur atau tidak. "Detailnya nanti, deh," ujarnya.Lantas, apakah aturan ini akan tetap meluncur di akhir Mei atau di awal Juni? "Rapatnya masih panjang tapi kita usahakan untuk tetap on-track," pungkas Muliaman.
BI akan memberi waktu cukup untuk penyesuaian
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan penerbitan aturan kepemilikan mayoritas saham perbankan. Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad meminta kalangan industri tak perlu khawatir dengan aturan itu."Kalaupun pembatasan dilakukan, kami akan memberikan waktu yang mencukupi untuk penyesuaian," ungkap Muliaman, Kamis (24/5). Namun, ia tak menyebut berapa lama masa penyesuaian tersebut. Muliaman mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir pembatasan kepemilikan ini akan memperbesar potensi investor atau perbankan asing masuk ke perbankan Indonesia. Kekhawatiran ini sempat dilontarkan oleh Ketua Perbanas Sigit Pramono. Sigit menyoroti besarnya potensi dana yang dibutuhkan jika aturan kepemilikan mayoritas berlaku. Menurutnya, bila pemegang saham yang ada sekarang mengurangi porsi sahamnya untuk memenuhi ketentuan BI, kemungkinan besar yang akan menyerap adalah investor asing. Investor domestik dikhawatirkan tidak memiliki dana yang memadai. "Soal daya serap kami hati-hati. Kekhawatiran itu kami perhatikan. Kami menghitung berapa besar kemungkinannya. Kan belum tahu jadinya nanti seperti apa (keputusan finalnya)," tutur Muliaman.Muliaman menolak menjelaskan bentuk pembatasan yang nantinya bakal dilakukan. Termasuk, apakah kepemilikan saham keluarga juga ikut diatur atau tidak. "Detailnya nanti, deh," ujarnya.Lantas, apakah aturan ini akan tetap meluncur di akhir Mei atau di awal Juni? "Rapatnya masih panjang tapi kita usahakan untuk tetap on-track," pungkas Muliaman.