JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan dua surat edaran yang mengatur penggunaan kartu kredit. Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan surat edaran itu tentang Penetapan Suku Bunga Kartu Kredit dan Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit.Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengatur pembatasan kartu kredit melalui Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Namun, bank sentral menilai perlu ada beberapa hal teknis yang diatur tersendiri. Selain itu, Bank Indonesia menjelaskan terdapat perbedaan norma hukum antara penetapan suku bunga dan penyesuaian suku bunga. Menurut Difi, kedua surat edaran ini sendiri tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan APMK.Mengacu pada surat edaran tersebut, Bank Indonesia akan menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit. Difi belum menyebutkan berapa batasannya. Yang jelas, perhitungan bunga akan dihitung dari tanggap pembukuan (posting) dan dari sisa tagihan atas transaksi yang belum terbayar (outstanding).Biaya, denda, dan bunga terutang, serta tagihan yang belum jatuh tempo dilarang digunakan sebagai komponen perhitungan bunga. Penetapan bunga harian didasarkan pada jumlah hari dalam setahun, yakni 365 hari. "Besaran bunga untuk biaya tarik tunai menggunakan kartu kredit juga nanti akan masuk di SE ini. Kami masih menghitung berapa besar bunganya," ungkap Difi.Surat edaran ini melarang nasabah dengan penghasilan Rp 3 juta - Rp 10 juta per bulan memiliki kartu lebih dari dua penerbit. Penerbit Kartu Kredit diwajibkan menutup kartu kredit bagi pemegang kartu kredit dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta. Bank Indonesia memberikan waktu selama dua tahun sejak 1 Januari 2013 bagi Penerbit Kartu Kredit untuk melakukan penutupan tersebut. Nah, surat edaran tentang Penyelesaian Kepemilikan Kartu Kredit, Bank Indonesia akan merinci soal teknis pelaksanaannya. Salah satunya penerbit kartu kredit dilarang menghambat keinginan pemegang untuk menutup kartu kreditnya. Misalnya, dengan memberlakukan persyaratan batas waktu minimal penutupan atau menunda proses permohonan menutup kartu dengan berbagai alasan," tutur Difi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI akan menerbitkan dua aturan kartu kredit
JAKARTA. Bank Indonesia menerbitkan dua surat edaran yang mengatur penggunaan kartu kredit. Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan surat edaran itu tentang Penetapan Suku Bunga Kartu Kredit dan Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit.Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengatur pembatasan kartu kredit melalui Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Namun, bank sentral menilai perlu ada beberapa hal teknis yang diatur tersendiri. Selain itu, Bank Indonesia menjelaskan terdapat perbedaan norma hukum antara penetapan suku bunga dan penyesuaian suku bunga. Menurut Difi, kedua surat edaran ini sendiri tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan APMK.Mengacu pada surat edaran tersebut, Bank Indonesia akan menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit. Difi belum menyebutkan berapa batasannya. Yang jelas, perhitungan bunga akan dihitung dari tanggap pembukuan (posting) dan dari sisa tagihan atas transaksi yang belum terbayar (outstanding).Biaya, denda, dan bunga terutang, serta tagihan yang belum jatuh tempo dilarang digunakan sebagai komponen perhitungan bunga. Penetapan bunga harian didasarkan pada jumlah hari dalam setahun, yakni 365 hari. "Besaran bunga untuk biaya tarik tunai menggunakan kartu kredit juga nanti akan masuk di SE ini. Kami masih menghitung berapa besar bunganya," ungkap Difi.Surat edaran ini melarang nasabah dengan penghasilan Rp 3 juta - Rp 10 juta per bulan memiliki kartu lebih dari dua penerbit. Penerbit Kartu Kredit diwajibkan menutup kartu kredit bagi pemegang kartu kredit dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta. Bank Indonesia memberikan waktu selama dua tahun sejak 1 Januari 2013 bagi Penerbit Kartu Kredit untuk melakukan penutupan tersebut. Nah, surat edaran tentang Penyelesaian Kepemilikan Kartu Kredit, Bank Indonesia akan merinci soal teknis pelaksanaannya. Salah satunya penerbit kartu kredit dilarang menghambat keinginan pemegang untuk menutup kartu kreditnya. Misalnya, dengan memberlakukan persyaratan batas waktu minimal penutupan atau menunda proses permohonan menutup kartu dengan berbagai alasan," tutur Difi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News