BI akan mengatur LTV kredit bank syariah



JAKARTA. Industri bank syariah tak bisa berlama-lama bisa menarik nafas lega. Bank Indonesia (BI) berencana mengatur loan to value (LTV) di pembiayaan rumah (KPR) dan kredit kendaraan (KKB) bank syariah. Kebijakan ini untuk melengkapi aturan uang muka minimal yang sebelumnya berlaku di perbankan konvensional.

BI menilai, aturan LTV lebih efektif jika pengaturan serupa juga berlaku di bank syariah. Apalagi, ada sinyalemen bank mengalihkan permohonan KPR dan KKB yang tak memenuhi syarat ke bank syariah.

Banyak bank memilih mengoptimalkan anak usaha syariah untuk menampung kredit KPR dan KKB.


Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, draf aturan ini masih dikaji. "Kami berupaya merilis secepatnya," tandas Halim pekan lalu. LTV bank syariah kemungkinan besar mengikuti bank syariah, yakni 30% untuk KPR. Halim bilang, besaran LTV untuk bank syariah belum diputuskan. Namun, BI yakin aturan ini tak akan menganggu target pembiayaan bank syariah.

Selain mengatur LTV bank syariah, BI juga akan melarang pemberian kredit tanpa agunan (KTA) untuk uang muka KPR. Ide ini merespons "terobosan" bank yang mengakali aturan LTV dengan memberikan KTA ke calon debitur yang tak sanggup menyetor uang muka sesuai peraturan.

BI mengenakan LTV di KPR dan KKB untuk mengerem pertumbuhan kredit konsumsi. Sementara industri perbankan syariah menilai, aturan ini akan memacu persaingan sehat bank konvensional dengan bank syariah.

Achmad K. Permana, Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia mengatakan sebelum aturan LTV berlaku, pertumbuhan aset bank syariah lebih tinggi ketimbang bank konvensional. "Kami menargetkan tumbuh 67% hingga akhir tahun, di atas industri perbankan yang 65%," ujar Achmad.

Ia menjamin, tak ada pelambatan pertumbuhan dengan lahirnya ketentuan LTV. Perbankan syariah masih memiliki banyak potensi mendongkrak pertumbuhan, misalnya dari pengembangan produk.

Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah BI menambahkan, , aturan ini lebih untuk menyeimbangkan pembiayaan konsumtif dan produktif. Hanawijaya, Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) menyambut baik rencana bank sentral itu. "Ini memenuhi prinsip kehati-hatian," ujar Hana. Di BSM, uang muka minimal 20%-30% untuk kredit mobil atau rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri