JAKARTA. Industri bank syariah tak bisa berlama-lama bisa menarik nafas lega. Bank Indonesia (BI) berencana mengatur loan to value (LTV) di pembiayaan rumah (KPR) dan kredit kendaraan (KKB) bank syariah. Kebijakan ini untuk melengkapi aturan uang muka minimal yang sebelumnya berlaku di perbankan konvensional. BI menilai, aturan LTV lebih efektif jika pengaturan serupa juga berlaku di bank syariah. Apalagi, ada sinyalemen bank mengalihkan permohonan KPR dan KKB yang tak memenuhi syarat ke bank syariah. Banyak bank memilih mengoptimalkan anak usaha syariah untuk menampung kredit KPR dan KKB.
BI akan mengatur LTV kredit bank syariah
JAKARTA. Industri bank syariah tak bisa berlama-lama bisa menarik nafas lega. Bank Indonesia (BI) berencana mengatur loan to value (LTV) di pembiayaan rumah (KPR) dan kredit kendaraan (KKB) bank syariah. Kebijakan ini untuk melengkapi aturan uang muka minimal yang sebelumnya berlaku di perbankan konvensional. BI menilai, aturan LTV lebih efektif jika pengaturan serupa juga berlaku di bank syariah. Apalagi, ada sinyalemen bank mengalihkan permohonan KPR dan KKB yang tak memenuhi syarat ke bank syariah. Banyak bank memilih mengoptimalkan anak usaha syariah untuk menampung kredit KPR dan KKB.