JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melunak, industri perbankan boleh bersorak. BI akhirnya membolehkan perbankan menggunakan jasa tenaga kerja dari luar perusahaan (outsourcing), termasuk tenaga jasa penagih utang (debt collector). Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan BI (PBI) tentang Alih Daya. Sebelumnya, Komisi XI DPR mendesak BI mencabut dan menyempurnakan PBI No ll/ll/PBI/2009 dan Surat Edaran No 11/10/DASP, terutama tata cara penagihan tunggakan kredit macet oleh pihak ketiga. Bahkan DPR menyarankan agar BI melarang bank menggunakan debt collector. Saran ini muncul setelah nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, tewas dianiaya debt collector, awal tahun ini. Toh, BI tetap membolehkan perbankan menggunakan jasa outsourcing, termasuk debt collector. Alasannya, penyusunan PBI ini mengacu pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. BI berharap, regulasi ini menghapus wilayah abu-abu penggunaan tenaga outsourcing di perbankan. "Aturan ini tidak lama lagi keluar," kata Irwan Lubis, Deputi Penelitian dan Pengaturan BI, Minggu (2/10).
BI akan mengizinkan outsourcing di bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melunak, industri perbankan boleh bersorak. BI akhirnya membolehkan perbankan menggunakan jasa tenaga kerja dari luar perusahaan (outsourcing), termasuk tenaga jasa penagih utang (debt collector). Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan BI (PBI) tentang Alih Daya. Sebelumnya, Komisi XI DPR mendesak BI mencabut dan menyempurnakan PBI No ll/ll/PBI/2009 dan Surat Edaran No 11/10/DASP, terutama tata cara penagihan tunggakan kredit macet oleh pihak ketiga. Bahkan DPR menyarankan agar BI melarang bank menggunakan debt collector. Saran ini muncul setelah nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, tewas dianiaya debt collector, awal tahun ini. Toh, BI tetap membolehkan perbankan menggunakan jasa outsourcing, termasuk debt collector. Alasannya, penyusunan PBI ini mengacu pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. BI berharap, regulasi ini menghapus wilayah abu-abu penggunaan tenaga outsourcing di perbankan. "Aturan ini tidak lama lagi keluar," kata Irwan Lubis, Deputi Penelitian dan Pengaturan BI, Minggu (2/10).