BI Akan Menyerahkan Transaksi Valas kepada Ditjen Pajak



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal mendapatkan tambahan data dari Bank Indonesia (BI). Direktur Pajak Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Pajak bakal mengantongi data transaksi valas dari BI yang di dapat dari bank dan tempat penukaran uang asing. "Setiap transaksi valas di atas US$ 10.000 diwajibkan menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nah data itulah yang akan di kasih ke kita dan nanti kita kejar," ujar Darmin, Selasa (11/11). Nah dengan data yang diterima dari BI tersebut, lanjut dia, Ditjen Pajak bakal melihat kepatuhan pembayaran pajak dari WP yang melakukan transaksi valas tersebut. "Jangan sampai dia melakukan transaksi besar tapi tidak membayar pajak dengan baik," sambungnya. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: