JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan merevisi aturan yang mewajibkan bank mengucurkan 20% portofolio kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BI melihat, terjadi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) UMKM seiring aksi bank mengejar target tersebut. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, akan mengundur waktu wajib memenuhi ketentuan tersebut, dari yang semula tahun 2018. Tujuannya, agar bank tidak jor-joran menyalurkan kredit UMKM dan mempertimbangkan risiko. "Kenaikan NPL UMKM terbesar terjadi pada kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2," kata Halim, Kamis (8/5). Sekadar informasi, bank di kategori BUKU 1 memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun, sedangkan BUKU 2 bermodal antara Rp 1 triliun - Rp 5 triliun.
BI akan merevisi kewajiban 20% kredit ke UMKM
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan merevisi aturan yang mewajibkan bank mengucurkan 20% portofolio kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BI melihat, terjadi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) UMKM seiring aksi bank mengejar target tersebut. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, akan mengundur waktu wajib memenuhi ketentuan tersebut, dari yang semula tahun 2018. Tujuannya, agar bank tidak jor-joran menyalurkan kredit UMKM dan mempertimbangkan risiko. "Kenaikan NPL UMKM terbesar terjadi pada kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2," kata Halim, Kamis (8/5). Sekadar informasi, bank di kategori BUKU 1 memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun, sedangkan BUKU 2 bermodal antara Rp 1 triliun - Rp 5 triliun.