JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperketat aturan transaksi maupun kepemilikan kartu kredit. Kebijakan yang lebih tegas segera BI terbitkan melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Melalui Kartu (APMK). Dalam menerapkan aturan baru ini, BI bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). “Aturannya sudah ada dan sedang kami simulasikan pada industri perbankan,” ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Jumat (1/7). Namun, ia belum bisa memastikan kapan revisi PBI tersebut selesai. Yang jelas, BI ingin agar industri perbankan tidak terus menggoda nasabah untuk memiliki kartu kredit dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan. Apalagi, menurut BI transparansi mengenai risiko yang harus di tanggung oleh nasabah belum begitu gamblang. Darmin berterus terang, sebenarnya aturan ini belum selesai hingga 100% dan masih terus disesuaikan dengan kondisi perbankan sekaligus konsumen.
Sekedar mengingatkan, belum lama ini BI mengaskan bahwa nasabah yang berhak memiliki kartu kredit adalah mereka yang memiliki gaji tiga kali lipat lebih besar dari UMR. BI juga akan memperjelas besaran plafon dan usia debitur kartu kredit. BI terus memperbaiki aturan yang ada sebagai respon atas kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank beberapa waktu lalu di tangan debt collector. Perbankan pesimis revisi PBI selesai cepat Ketidakpastian inilah yang membuat perbankan pesimis pembatasan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pasalnya saat ini aturan tersebut masih terus digodok oleh BI dan AKKI,” kata Dessy Masri, Executive Vice President Card Business Head PT Bank Danamon Tbk (BDMN).