JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperketat aturan transaksi maupun kepemilikan kartu kredit. Kebijakan yang lebih tegas segera BI terbitkan melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Melalui Kartu (APMK). Dalam menerapkan aturan baru ini, BI bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). “Aturannya sudah ada dan sedang kami simulasikan pada industri perbankan,” ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Jumat (1/7). Namun, ia belum bisa memastikan kapan revisi PBI tersebut selesai. Yang jelas, BI ingin agar industri perbankan tidak terus menggoda nasabah untuk memiliki kartu kredit dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan. Apalagi, menurut BI transparansi mengenai risiko yang harus di tanggung oleh nasabah belum begitu gamblang. Darmin berterus terang, sebenarnya aturan ini belum selesai hingga 100% dan masih terus disesuaikan dengan kondisi perbankan sekaligus konsumen.
BI akan merevisi PBI Alat Pembayaran Melalui Kartu lebih ketat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperketat aturan transaksi maupun kepemilikan kartu kredit. Kebijakan yang lebih tegas segera BI terbitkan melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Melalui Kartu (APMK). Dalam menerapkan aturan baru ini, BI bekerjasama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). “Aturannya sudah ada dan sedang kami simulasikan pada industri perbankan,” ujar Gubernur BI, Darmin Nasution, Jumat (1/7). Namun, ia belum bisa memastikan kapan revisi PBI tersebut selesai. Yang jelas, BI ingin agar industri perbankan tidak terus menggoda nasabah untuk memiliki kartu kredit dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan. Apalagi, menurut BI transparansi mengenai risiko yang harus di tanggung oleh nasabah belum begitu gamblang. Darmin berterus terang, sebenarnya aturan ini belum selesai hingga 100% dan masih terus disesuaikan dengan kondisi perbankan sekaligus konsumen.