JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyambut positif kebijakan pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui transaksi lindung nilai alias hedging valuta asing (valas) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai respon, BI akan menerbitkan aturan hedging valas khusus untuk perusahaan pelat merah. Asal tahu, Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. Pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan pelat merah melakukan transaksi hedging. Dalam aturan itu, BUMN tidak boleh membeli dollar Amerika Serikat (AS) di pasar spot namun diarahkan ke pasar forward. Objek transaksi lindung nilai dapat berupa aset, kewajiban, pendapatan, dan arus kas. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan kebijakan pemerintah khususnya di Kementerian BUMN yang mengarahkan BUMN untuk melakukan hedging sangat baik. Memang, inisiatif untuk menemukan BUMN yang mempunyai kelebihan valas dan yang memerlukan valas perlu untuk ditemukan. Karena itu, sebagai bentuk dukungan, BI akan menerbitkan aturan yang mendukung transaksi lindung nilai yang dilakukan BUMN. "Masih dalam taraf finalisasi," ujar Agus, Kamis (3/10). Sayangnya, Mantan Menteri Keuangan ini enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dan kapan aturan ini akan dikeluarkan. Transaksi pasar forward Direktur Eksekutif Komunikasi BI Difi Johansyah menjelaskan dalam aturan ini nantinya akan dipertegas agar BUMN boleh membeli dollar di pasar forward. Sehingga transaksi valas yang dilakukan di pasar ini mempunyai landasan hukum. Kapan aturan ini akan keluar, Difi pun tidak dapat memberikan jawaban. "Masih belum tahu," terang Difi. Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti menilai aturan yang akan dikeluarkan BI ini positif. Di tengah ketidakpastian nilai tukar rupiah yang terjadi sekarang ini memang diperlukan suatu perlindungan. Terlebih, Indonesia adalah ekonomi yang terbuka sehingga membutuhkan impor yang besar. "Kalau currency kita tidak stabil bagaimana kita bisa impor," tandas Destry. Yang perlu menjadi catatan adalah BI harus melihat transaksi yang dilakukan benar-benar ada agar tidak menimbulkan spekulasi (harus ada underlying asset). Apabila si BUMN melakukan hedging karena mempunyai ekspetasi rupiah melemah tanpa mempunyai transaksi perencanaan, pada akhirnya justru bisa menggiring rupiah ke level yang tidak sehat. "Ini yang tidak boleh," tutur Destry. Di sisi lain, Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasentyantoko berpendapat aturan ini dikeluarkan BI untuk menjaga dinamika pasar agar tidak bergejolak terlalu dalam. Selain itu, dijaga agar transaksi valas BUMN tidak dilepas ke mekanisme pasar. Karena sektor privat tidak bisa dikontrol. Butuh alat kontrol seperti Pertamina yang tidak boleh lagi membeli dollar di pasar."Supaya penawaran dan permintaan tidak bergejolak," tukas Prasentyantoko.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI akan merilis aturan hedging valas BUMN
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyambut positif kebijakan pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui transaksi lindung nilai alias hedging valuta asing (valas) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai respon, BI akan menerbitkan aturan hedging valas khusus untuk perusahaan pelat merah. Asal tahu, Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. Pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan pelat merah melakukan transaksi hedging. Dalam aturan itu, BUMN tidak boleh membeli dollar Amerika Serikat (AS) di pasar spot namun diarahkan ke pasar forward. Objek transaksi lindung nilai dapat berupa aset, kewajiban, pendapatan, dan arus kas. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan kebijakan pemerintah khususnya di Kementerian BUMN yang mengarahkan BUMN untuk melakukan hedging sangat baik. Memang, inisiatif untuk menemukan BUMN yang mempunyai kelebihan valas dan yang memerlukan valas perlu untuk ditemukan. Karena itu, sebagai bentuk dukungan, BI akan menerbitkan aturan yang mendukung transaksi lindung nilai yang dilakukan BUMN. "Masih dalam taraf finalisasi," ujar Agus, Kamis (3/10). Sayangnya, Mantan Menteri Keuangan ini enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dan kapan aturan ini akan dikeluarkan. Transaksi pasar forward Direktur Eksekutif Komunikasi BI Difi Johansyah menjelaskan dalam aturan ini nantinya akan dipertegas agar BUMN boleh membeli dollar di pasar forward. Sehingga transaksi valas yang dilakukan di pasar ini mempunyai landasan hukum. Kapan aturan ini akan keluar, Difi pun tidak dapat memberikan jawaban. "Masih belum tahu," terang Difi. Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti menilai aturan yang akan dikeluarkan BI ini positif. Di tengah ketidakpastian nilai tukar rupiah yang terjadi sekarang ini memang diperlukan suatu perlindungan. Terlebih, Indonesia adalah ekonomi yang terbuka sehingga membutuhkan impor yang besar. "Kalau currency kita tidak stabil bagaimana kita bisa impor," tandas Destry. Yang perlu menjadi catatan adalah BI harus melihat transaksi yang dilakukan benar-benar ada agar tidak menimbulkan spekulasi (harus ada underlying asset). Apabila si BUMN melakukan hedging karena mempunyai ekspetasi rupiah melemah tanpa mempunyai transaksi perencanaan, pada akhirnya justru bisa menggiring rupiah ke level yang tidak sehat. "Ini yang tidak boleh," tutur Destry. Di sisi lain, Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasentyantoko berpendapat aturan ini dikeluarkan BI untuk menjaga dinamika pasar agar tidak bergejolak terlalu dalam. Selain itu, dijaga agar transaksi valas BUMN tidak dilepas ke mekanisme pasar. Karena sektor privat tidak bisa dikontrol. Butuh alat kontrol seperti Pertamina yang tidak boleh lagi membeli dollar di pasar."Supaya penawaran dan permintaan tidak bergejolak," tukas Prasentyantoko.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News