JAKARTA. Selamat tinggal uang muka mini di kredit kendaraan bermotor (KKB). Setelah berlaku ketentuan uang muka minimal di KKB multifinance konvensional, kini aturan serupa juga berlaku di pembiayaan syariah. Mulai awal tahun depan, regulator mewajibkan pembiayaan syariah memberlakukan batasan uang muka atau down payment (DP) bagi setiap aplikasi KKB. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menyampaikan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan beleid untuk itu.
Rencananya, publikasi aturan berlangsung pada pekan ini, atau sebelum tutup tahun serta berlaku efektif mulai awal 2013. Inti aturannya adalah menetapkan uang muka minimal di pembiayaan kendaraan bermotor melalui multifinance syariah. "Besarannya sama dengan di multifinance konvensional," kata Mulabasa, akhir pekan lalu. Mengingatkan saja, di multifinance konvensional, DP pembiayaan sepeda motor dan mobil untuk kegiatan produktif sebesar 20%. Lalu, uang muka pembiayaan mobil non produktif sebesar 25%. Aturan itu sudah berlaku sejak bulan 15 Juni 2012. Mulabasa mengatakan, pentingnya pengaturan uang muka bagi pembiayaan syariah karena sepanjang Juni-Oktober terjadi lonjakan pembiayaan di sektor ini mencapai 300%. "Kenaikannya yang begitu drastis dikhawatirkan dapat menimbulkan overheating," tandas Mulabasa. Lagipula, hal ini juga untuk mencegah terjadinya arbitrase regulation. Soalnya, perbankan syariah sudah terlebih dulu menetapkan uang muka minimum bagi KKB dan KPR. Hingga September 2012, piutang pembiayaan di multifinance syariah Rp 14,24 triliun, tumbuh melejit dibandingkan akhir tahun lalu yang baru mencapai Rp 3,94 triliun. Otomatis, aset industri ini menggelembung dari Rp 4,29 triliun menjadi Rp 16,31 triliun. Industri pasrah Tentu saja, para pelaku industri menyayangkan rencana tersebut. Argumen mereka, industri multifinance syariah baru merasakan pertumbuhan yang pesat beberapa bulan terakhir. Terlebih lagi, rencana kebijakan ini keluar menjelang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan.