BI Akan Setor Surplus Anggaran 2025 Sebesar Rp 78 Triliun ke Pemerintah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana menyetorkan sisa surplus tahun tahun 2025 sebesar Rp 78 triliun kepada pemerintah. Surplus tersebut akan disetorkan BI kepada pemerintah setelah proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali membeberkan, dalam mekanismenya, surplus yang diterima pemerintah, setelah menghitung dan memenuhi kewajiban pemerintah kepada BI. 

“Surplus harus pertama memenuhi kewajiban ke BI dulu. Setelah itu sisanya baru diserahkan,” tutur Ricky saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/5/2026).


Baca Juga: Ada Isu Reshuffle Kabinet, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Mekanismenya, sisa surplus Rp 78 triliun tersebut akan disetorkan BI kepada pemerintah, kemudian pemerintah akan membayar kewajiban kepada BI senilai 45 triliun, sehingga yang diterima pemerintah adalah sekitar Rp 33 triliun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran surplus yang dapat disetorkan ke pemerintah tidak bersifat tetap. Nilainya akan sangat bergantung pada kondisi keuangan BI serta dinamika ekonomi yang terjadi. Besaran nilai pastinya, akan ditetapkan setelah BPK melakukan audit.

Sebagaimana diketahui, kementerian keuangan saat ini masih harus terus menanggung pembayaran bunga dan pokok utang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis finansial 1998 silam. Adapun selama 22 tahun bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10%.

Berdasarkan catatan Kontan, pada tahun 2003 Kementerian Keuangan dan BI menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menyelesaikan beban BLBI. Salah satu instrumen penyelesaiannya adalah penerbitan obligasi negara.

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan BI tanggal 1 Agustus 2003 lalu, nilai BLBI yang disepakati untuk diselesaikan adalah sebesar Rp 144,5 triliun. Untuk itu, pemerintah menerbitkan surat utang baru pengganti surat utang nomor SU-001/MK/1998 dan SU-003/MK/1999.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeandan dan Cukai Turun 12,6% di Kuartal I-2026

Nama surat utang tersebut adalah Obligasi Negara Nomor Seri SRBI-01/MK/2003 yang diterbitkan 7 Agustus 2003 dan mulai berlaku 1 Agustus 2003, tanpa indeksasi, berjangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang. 

Namun demikian, pada tanggal 31 Juli 2012 telah ditandatangani revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2003 oleh Gubernur BI, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian.

Revisi SKB itu memuat restrukturisasi Obligasi Negara Seri SRBI-01/MK/2003 dari semula pembayaran sekaligus (bullet payment) pada saat jatuh tempo tahun 2033 dengan sistem self-liquidating, menjadi pembayaran dengan metode cicilan (amortized) dengan jatuh tempo tahun 2043.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News