BI Akan Susun Panduan Pasar Sekuritisasi Bagi Bank



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan panduan atau guidelines bagi perbankan yang berminat mengembangkan pasar efek beragun aset (EBA) dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR). EBA KPR adalah efek yang memiliki underlying berupa kumpulan aset keuangan tagihan KPR. Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengungkapkan, perkembangan industri keuangan saat ini sudah semakin kompleks. Agar bisa mendukung akselerasi bermacam-macam produk yang relatif rumit, otoritas perlu responsif termasuk dalam memberikan koridor aturan sehingga para pelaku pasar bisa bertransaksi dengan nyaman dan aman.

"Bagaimana membuat guide line atau regulasi yang bisa memberikan petunjuk bagi bank (untuk pengembangan EBA), sehingga pasar yang sehat dan prudent bisa diwujudkan," ungkap Muliaman dalam Seminar Sosialisasi EBA KPR di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (23/6). Beberapa poin yang sudah dikaji oleh BI di antaranya adalah loan to value dan debt to income. Peratingan EBA juga diharapkan bisa dirintis. Muliaman menjelaskan, potensi pasar EBA di Indonesia sangat besar. Namun, karena masih relatif barunya produk-produk sekuritisasi tersebut ditambah masih minimnya sosialisasi, juga karena adanya stigma miring produk sekuritisasi pasca kejadian subprime mortgage di Amerika Serikat, pasar sekuritisasi di Indonesia masih relatif sepi. Maka itu, BI tengah mengupayakan pembangunan pasar yang sehat supaya stigma miring tersebut tidak terjadi di Indonesia. "Ini yang menjadi tantangan dalam membangun pasar sekuritisasi, yakni bagaimana sisi transparansi dan standarisasi informasi dilakukan," imbuh Muliaman. Di forum G-20, tema tentang pasar dan produk sekuritisasi tengah menjadi salah satu komunike yang dibicarakan. "Akan ada guideline juga secara global tentang sekuritisasi yang sehat. Di tingkat global fokusnya adalah re-establish kegiatan sekuritisasi yang lebih baik dan transparan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test