KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat pelaku jasa sistem pembayaran telah menerapkan open application programming interface (API) saat memberikan layanan kepada masyarakat. Lewat teknologi ini, pelaku digital dan sistem pembayaran bisa saling terhubung secara langsung satu sama lain. API memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembayaran di suatu platform menggunakan jasa sistem pembayaran, tanpa perlu keluar dari aplikasi tersebut. Namun kerjasama ini belum seragam dan tidak terstandardisasi. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) merilis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) pada 17 Agustus 2021. Acuan ini akan berlaku bagi perbankan, fintech payment, dan e-commerce.
BI akan terapkan SNAP tahap awal kepada 16 pelaku sistem pembayaran pada Juni 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melihat pelaku jasa sistem pembayaran telah menerapkan open application programming interface (API) saat memberikan layanan kepada masyarakat. Lewat teknologi ini, pelaku digital dan sistem pembayaran bisa saling terhubung secara langsung satu sama lain. API memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembayaran di suatu platform menggunakan jasa sistem pembayaran, tanpa perlu keluar dari aplikasi tersebut. Namun kerjasama ini belum seragam dan tidak terstandardisasi. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) merilis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) pada 17 Agustus 2021. Acuan ini akan berlaku bagi perbankan, fintech payment, dan e-commerce.