KUPANG. Bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce yang mulai menjamur di Tanah Air menjadi sorotan Bank Indonesia (BI). Wasit sistem pembayaran ini akan membuat aturan baru pada transaksi pembayaran non tunai melalui dompet elektronik (e-wallet) di e-commerce. Tujuannya untuk perlindungan konsumen yang ingin bertransaksi di e-commerce. “Rencananya, aturan ini akan keluar pada kuartal II-2016,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Jumat (12/2). Kedepan, bagi para perbankan dan industri telekomunikasi (telko) yang ingin menerbitkan e-wallet harus mengajukan izin ke BI dengan aturan baru. E-wallet merupakan uang elektronik (e-money) namun berbentuk server base. Ronald menambahkan, BI menerapkan beberapa syarat bagi perusahaan yang ingin mendirikan e-wallet. Di antaranya perusahaan harus berbadan hukum indonesia, mekanisme mudah dan aman, status pemilik tidak dalam masalah. “Aturan ini berlaku untuk e-wallet baru dan belum berizin. Sedangkan yang sudah berizin dapat berjalan seperti biasa,” tambahnya.
BI akan terbitkan aturan main e-wallet
KUPANG. Bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce yang mulai menjamur di Tanah Air menjadi sorotan Bank Indonesia (BI). Wasit sistem pembayaran ini akan membuat aturan baru pada transaksi pembayaran non tunai melalui dompet elektronik (e-wallet) di e-commerce. Tujuannya untuk perlindungan konsumen yang ingin bertransaksi di e-commerce. “Rencananya, aturan ini akan keluar pada kuartal II-2016,” kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Jumat (12/2). Kedepan, bagi para perbankan dan industri telekomunikasi (telko) yang ingin menerbitkan e-wallet harus mengajukan izin ke BI dengan aturan baru. E-wallet merupakan uang elektronik (e-money) namun berbentuk server base. Ronald menambahkan, BI menerapkan beberapa syarat bagi perusahaan yang ingin mendirikan e-wallet. Di antaranya perusahaan harus berbadan hukum indonesia, mekanisme mudah dan aman, status pemilik tidak dalam masalah. “Aturan ini berlaku untuk e-wallet baru dan belum berizin. Sedangkan yang sudah berizin dapat berjalan seperti biasa,” tambahnya.