BI akan tetapkan plafon gadai emas Rp 250 juta



JAKARTA. Penyusunan surat edaran pedoman perbankan syariah terkait layanan gadai emas sudah memasuki tahap akhir. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar mengatakan draft surat edaran sudah selesai dan sedang dievaluasi oleh direktorat hukum. "Kalau legal review sudah selesai, tinggal ditandatangani dan keluarlah surat edaran itu," kata Mulya, Jumat (17/2). Sesuai rencana, BI menargetkan surat edaran itu dapat terbit akhir bulan ini. Beberapa hal yang bakal diatur di dalam SE terdiri dari pembatasan plafon per nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut. "Untuk plafon, insya Allah jadinya Rp 250 juta," kata Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.