KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan dealer tresuri atau dealer perbankan di unit tresuri mengantongi sertifikasi untuk bisa bekerja di Indonesia. BI juga meningatkan agar Dealer tresuri yang bekerja di Indonesia wajib menerapkan kode etik pasar yang sudah diterbitkan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC). Bank Sentral Indonesia ini memberi batas waktu hingga 12 April 2019. Apabila sampai tanggal yang ditentukan masih ditemukan pelanggaran, maka BI akan melarang dealer tresuri melakukan aktifitas. "BI berwenang meminta Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menunda penerbitan, membekukan, atau mencabut Sertifikat Tresuri berdasarkan hasil pengawasan secara langsung dan tidak langsung," jelas Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter melalui informasi tertulis, Selasa (8/1).
BI akan tindak tegas dealer tresuri yang belum bersertifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan dealer tresuri atau dealer perbankan di unit tresuri mengantongi sertifikasi untuk bisa bekerja di Indonesia. BI juga meningatkan agar Dealer tresuri yang bekerja di Indonesia wajib menerapkan kode etik pasar yang sudah diterbitkan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC). Bank Sentral Indonesia ini memberi batas waktu hingga 12 April 2019. Apabila sampai tanggal yang ditentukan masih ditemukan pelanggaran, maka BI akan melarang dealer tresuri melakukan aktifitas. "BI berwenang meminta Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menunda penerbitan, membekukan, atau mencabut Sertifikat Tresuri berdasarkan hasil pengawasan secara langsung dan tidak langsung," jelas Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter melalui informasi tertulis, Selasa (8/1).