BI akan tindaklanjuti sanksi Bapepam-LK terhadap CIMB Niaga



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menindaklanjuti penyelidikan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait kasus penggelapan dana investasi oleh PT Falcon Asia Resources Management di Bank CIMB Niaga. Bank sentral akan mengevaluasi dugaan pelanggaran bank milik investor Malaysia itu dalam menjalankan fungsi bank kustodian.

Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur BI, mengatakan pengawas perbankan segera meminta klarifikasi dan keterangan kepada manajemen. Ini untuk memastikan ada tidaknya kesalahan internal kontrol. "Ini bagian dari pengawasan rutin kami terhadap bank," kata Muliaman, Minggu (6/11).

Adie Soes, Direktur Direktorat Pengawasan Pengawasan Bank III BI, mengaku belum mengetahui secara jelas kasus ini. "Laporan itu baru dua hari lalu, kami perlu mengetahuinya lebih lanjut," katanya.


Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah menjelaskan, BI akan hati-hati dalam memberikan tindakan kepada CIMB Niaga. "Karena sebagian besar kewenangan untuk menangani kasus ini ada di Bapepam LK," ucap Difi.

Wakil Presiden Direktur CIMB Niaga Catherine Hadiman enggan menanggapi kasus yang menimpa perseroan sejak awal 2011 itu. Ia beralasan sudah melapor ke bank sentral dan menjelaskan kasus tersebut kepada pengawasan bank. "Jadi sebenarnya ini sudah out of date," terang Catherine.

Layanan bank kustodian pun sudah berjalan normal seperti biasa. Mengenai pencairan reksadana Falcon Asia Optima Plus, manajemen menegaskan prosedurnya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "CIMB Niaga mendukung proses hukum yang sedang berlangsung saat ini dan memberikan bantuan terhadap proses pemeriksaan," kata Sekretaris Korporasi Harsya Denny Suryo, dalam surat keberatannya kepada KONTAN.

Informasi saja, ada tiga dugaan pelanggaran yang dialamatkan ke bank ini. Pertama, CIMB Niaga selalu melaksanakan instruksi tertulis dari Falcon untuk mengirimkan surat konfirmasi atas perintah pembelian (subscription) atau penjualan kembali (redemption) dan laporan bulanan reksadana Falcon Asia Optima Plus.

Kedua, CIMB tidak mengonfirmasi ulang pengiriman hasil redemption ke rekening tujuan, yang ternyata berbeda dengan rekening nasabah atau pemegang unit penyertaan. Ketiga, CIMB tak memiliki standard operating procedure (SOP) yang memadai untuk dapat memastikan investor telah menerima hasil redemption reksadana Falcon Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini