BI akan wajibkan devisa masuk bank dalam negeri



JAKARTA. Bank Indonesia menyampaikan rencana menerbitkan aturan terkait sistem nilai tukar dan repatriasi devisa hasil ekspor kepada Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja, Rabu, (14/9).

Pada paparannya, BI yang diwakili oleh Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono menjelaskan BI sampai saat ini memandang sistem devisa bebas dengan nilai tukar mengambang masih optimal dan sesuai dengan karakteristik perekonomian Indonesia.

Namun, BI juga berkomitmen memperkuat stabilitas makro ekonomi dan sumber pembiayaan. Tujuannya, memperkuat pasokan valuta asing (valas) di domestik dan mengurangi ketergantungan dana asing jangka pendek.


Sehubungan dengan itu, BI saat ini sedang mengkaji suatu mekanisme yang mewajibkan eksportir dan debitur memasukkan seluruh devisa hasil ekspor dan penarikan utang luar negeri ke bank devisa di dalam negeri.

"Devisa tersebut tidak wajib disimpan di bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Juga tidak wajib dikonversi ke dalam rupiah," kata Hartadi.

Sebagaimana diketahui, potensi devisa yang diperkirakan dapat diperoleh tahun ini sebesar US$ 31,5 miliar. Sebanyak US$ 29 miliar berasal dari devisa hasil ekspor dan sisanya dari penarikan utang luar negeri.

Sayangnya, BI masih belum mau memberikan paparan lebih rinci soal kebijakan tersebut. "Informasi lebih rinci terhadap kebijakan tersebut akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat. Setelah selesainya penyususnan peraturan perundangan dan hal-hal lain yang mendukung kebijakan tersebut," ungkap Hartadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia