JAKARTA. Bank Indonesia menyampaikan rencana menerbitkan aturan terkait sistem nilai tukar dan repatriasi devisa hasil ekspor kepada Komisi XI DPR RI dalam Rapat Kerja, Rabu, (14/9). Pada paparannya, BI yang diwakili oleh Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono menjelaskan BI sampai saat ini memandang sistem devisa bebas dengan nilai tukar mengambang masih optimal dan sesuai dengan karakteristik perekonomian Indonesia. Namun, BI juga berkomitmen memperkuat stabilitas makro ekonomi dan sumber pembiayaan. Tujuannya, memperkuat pasokan valuta asing (valas) di domestik dan mengurangi ketergantungan dana asing jangka pendek.
Sehubungan dengan itu, BI saat ini sedang mengkaji suatu mekanisme yang mewajibkan eksportir dan debitur memasukkan seluruh devisa hasil ekspor dan penarikan utang luar negeri ke bank devisa di dalam negeri.