BI akhirnya restui virtual holding bank BUMN



BANDUNG. Berseberangannya Bank Indonesia (BI) dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara BUMN, tentang penerapan asas kepemilikan tunggal (single presence policy) bank-bank pelat merah akhirnya menemui titik temu. BI merestui keinginan pemerintah untuk penerapan virtual holding bank-bank BUMN dengan Kemenneg BUMN sebagai induknya.

Putusan ini sama saja mengecualikan bank-bank pelat merah tersebut dari kebijakan SPP yang menginginkan mereka membentuk holding. Empat bank pelat merah tersebut adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menuturkan, diskusi dengan pemerintah sudah dilakukan, dan pilihan akhirnya adalah BI menyetujui virtual holding bank BUMN sebagai bentuk penerapan kewajiban SPP bank-bank milik pemerintah tersebut. Kemenneg BUMN akan bertindak sebagai holding alias induk empat bank pelat merah seperti yang selama ini terjadi. "SPP bagi bank BUMN sudah aman jadi virtual holding itu sudah tidak ada masalah," ujar Muliaman di Bandung, Jumat (26/11).Meski sudah menyetujui pilihan virtual holding, otoritas akan mengkaji lebih jauh lagi teknisnya. "Saat ini masih dikaji tetapi pada dasarnya tidak apa-apa memakai konsep virtual holding," jelasnya. Muliaman bilang, Kementerian BUMN bertindak sebagai kepala holding bank-bank plat merah. Seperti diketahui, Kemenneg BUMN mengusulkan pembentukan induk usaha maya (virtual holding) bagi bank-bank pelat merah untuk pemenuhan kebijakan asas kepemilikan tunggal yang diwajibkan BI kepada industri perbankan. Dalam virtual holding tersebut, masing-masing komisaris dari empat bank BUMN tersebut akan menduduki jabatan sebagai komite dalam holding bank BUMN. Peresmian virtual holding ini akan dilakukan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa