KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia masih berlanjut di tengah kenaikan suku bunga global. Bank Indonesia (BI) pun memperkuat insentif lindung nilai atau hedging untuk menjaga daya tarik aset rupiah sekaligus mendorong tambahan aliran modal asing ke pasar domestik. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea mencatat, pada kuartal III 2026 (
year to date) aliran modal asing Rp 131 triliun. Aliran modal asing tersebut masuk sebesar Rp 27,51 triliun melalui Surat Berharga Negara (SBN). Kemudian, pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) senilai Rp 165,59 triliun Erwin menyebut, meskipun secara kuartalan aliran dana asing sedikit menurun seiring dengan proses kalibrasi, pada lelang terakhir minat asing kembali cukup tinggi, meski tingkat imbal hasil berada di level 6,76%.
Baca Juga: Pemerintah Janjikan Sederet Insentif Pajak di 2026, Ini Daftarnya Sementara itu, aliran modal asing keluar dari pasar saham sebesar Rp 61,10 trilin. Erwin menjelaskan, masuknya modal asing ke pasar domestik tidak terlepas dari daya tarik imbal hasil aset rupiah. Selain itu, ia juga menyampaikan, kenaikan suku bunga Federal Reserve (The Fed) sebesar 25 basis poin pada September 2026 ini berpotensi mendorong investor global melakukan repositioning terhadap portofolionya. Pasalnya, kenaikan imbal hasil suatu aset dapat membuat investor kembali mempertimbangkan pilihan investasinya. “Sebagaimana umumnya investor, ketika ada harga di satu aset meningkat, harga imbalan di satu aset meningkat sementara imbalan di aset lain tetap, mereka tentu akan rethinking di dalam keputusan portfolio,” ujar Erwin dalam diskusi dengan media, Rabu (30/9/2026). Di tengah kondisi tersebut, BI berupaya menjaga agar aset rupiah tetap menarik bagi investor global. Salah satu caranya melalui penguatan insentif lindung nilai yang dapat menekan biaya hedging investor asing ketika menempatkan dana di Indonesia. BI memperkuat insentif melalui instrumen swap lindung nilai dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Untuk swap, insentif kini diberikan secara bertingkat berdasarkan tenor, yakni 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk enam bulan, dan 25% untuk 12 bulan. Sementara itu, insentif DNDF diperkuat menjadi 25% untuk tenor enam bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan. Erwin menjelaskan, semakin panjang tenor investasi investor asing, semakin besar insentif yang diberikan. Dengan begitu, biaya lindung nilai investor dapat menjadi lebih rendah sehingga imbal hasil bersih investasi pada aset rupiah menjadi lebih menarik.
Baca Juga: Perusahaan Perlu Waspadai Risiko di Balik Tax Saving “Semakin lama investor asing itu tinggal di kita kasih insentif yang lebih banyak sehingga, in total
cost hedging-nya berkurang, sehingga kalau di net dengan
return yang mereka peroleh,
return-nya menjadi lebih baik,” jelasnya. Di sisi lain, Erwin menyebut, daya tarik aset domestik juga tercermin dari imbal hasil surat berharga negara (SBN) Indonesia. Imbal hasil SBN tenor 10 tahun berada sekitar 7,09%, sementara imbal hasil Treasury AS tenor 10 tahun berada di atas 5%. Dengan adanya insentif hedging, investor asing tidak hanya mempertimbangkan besarnya imbal hasil aset rupiah, tetapi juga biaya untuk mengelola risiko nilai tukar. Penurunan biaya hedging tersebut dapat meningkatkan imbal hasil bersih yang diterima investor. BI juga sengaja memberikan insentif DNDF lebih besar dibandingkan swap untuk tenor yang sama. Kebijakan ini diarahkan agar investor asing yang masuk ke pasar domestik menjual valuta asingnya di pasar spot, kemudian melakukan lindung nilai menggunakan DNDF. “Ini ada intensi kebijakannya, kita mendorong investor global yang masuk ke pasar domestik kita itu mereka jual spot-nya dan mereka kemudian
cover risiko nilai tukarnya itu dengan DNDF,” kata Erwin.
Baca Juga: Putusan MK soal Perlindungan Konsumen, YLKI Desak Label Peringatan Gula, Garam, Lemak Menurut Erwin, masuknya modal asing tersebut penting karena dapat menambah pasokan valuta asing di pasar domestik. Dengan demikian, kebijakan BI tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya tarik aset rupiah, tetapi juga membantu menyeimbangkan supply dan demand valuta asing. “Dari sisi supply bahwa kita mendorong harus masuk modal asing dengan memberikan insentif agar s
upply di domestik market itu bertambah,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News