JAKARTA. Jumlah penyelenggara kegiatan penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atawa money changer yang memiliki izin semakin banyak. Namun masih banyak pula jumlah KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin. Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga saat ini terdapat 1.064 KUPVA bukan bank yang berizin resmi dari BI. Namun masih ada 612 KUPVA bukan bank yang belum berizin. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni V Panggabean mengatakan, KUPVA bukan bank ilegal tersebut ditengarai digunakan sebagai alat tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika hingga terorisme. Walaupun jumlahnya masih sedikit, namun dampak yang ditimbulkan sangat besar.
BI ancam tutup money changer ilegal
JAKARTA. Jumlah penyelenggara kegiatan penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atawa money changer yang memiliki izin semakin banyak. Namun masih banyak pula jumlah KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin. Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga saat ini terdapat 1.064 KUPVA bukan bank yang berizin resmi dari BI. Namun masih ada 612 KUPVA bukan bank yang belum berizin. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni V Panggabean mengatakan, KUPVA bukan bank ilegal tersebut ditengarai digunakan sebagai alat tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika hingga terorisme. Walaupun jumlahnya masih sedikit, namun dampak yang ditimbulkan sangat besar.