KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperbarui desain Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 September 2026. Melalui skema baru ini, BI mengarahkan tambahan likuiditas perbankan ke sektor-sektor yang dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, sektor yang menjadi sasaran pembiayaan KLM meliputi pertanian, industri dan realisasi, konstruksi, real estate dan perumahan, serta sektor jasa termasuk ekonomi kreatif. "Tadi sektor-sektor produktifnya, kita ada sektor-sektor KLM. Ini yang memang kita harapkan pembiayaan-pembiayaan KLM ini masuk ke sana, yaitu pertanian, industri, konstruksi, real estate dan perumahan, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif," ujar Alexander dalam diskusi dengan media di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: AIA Luncurkan AIA Nura Care: Proteksi Kesehatan di Masa Produktif hingga Pensiun Menurut Alexander, pemilihan sektor tersebut tidak terlepas dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional. BI berharap pertumbuhan sektor-sektor tersebut dapat memberikan efek lanjutan terhadap sektor lain, termasuk UMKM. "Kenapa sektor-sektor ini? Karena persis ekonomi kita
mainly didrive oleh sektor-sektor ini. Harapannya kalau sektor-sektor ini bisa tumbuh lebih cepat, maka dapat mengungkit ekonomi kita secara keseluruhan, termasuk UMKM tadi," jelasnya. Alexander menegaskan, UMKM juga menjadi salah satu sasaran yang ingin didorong melalui KLM. BI ingin insentif yang diberikan kepada perbankan tidak hanya meningkatkan penyaluran kredit secara umum, tetapi juga memperluas pembiayaan kepada segmen inklusi dan sektor berkelanjutan. "Termasuk menjawab pertanyaan sektor UMKM seperti apa, kita juga intensikan bahwa KLM ini mendorong sektor UMKM, termasuk sektor-sektor inklusi dan berkelanjutan," katanya. BI melihat pembiayaan UMKM masih membutuhkan dorongan. Alexander menyebut kualitas kredit UMKM juga masih menjadi tantangan karena tingkat kredit bermasalah pada segmen tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya. Karena itu, BI menilai pemberian insentif melalui KLM maupun Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) saja tidak cukup untuk mempercepat pembiayaan UMKM.
Baca Juga: Likuiditas Ketat, BJB Syariah Rem Ekspansi Pembiayaan hingga Akhir 2026 "Kalau cuma pakai KLM, pakai RPIM, ini yang sifatnya insentif, hanya dari satu sisi,
supply-nya," ujar Alexander. Alexander mengatakan, tantangan pembiayaan UMKM tidak hanya berada di sisi perbankan sebagai pemberi kredit. Permintaan pembiayaan dari pelaku UMKM juga perlu diperkuat agar insentif yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, BI tengah mengembangkan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk berdiskusi langsung dengan pelaku UMKM. "Kita coba diskusi dengan para perangkat langsung, termasuk dengan UMKM. Harapan kita adalah ini nyambung semua dari KLM," jelasnya. Dengan demikian, BI tidak ingin kebijakan KLM hanya berujung pada pemberian insentif kepada bank tanpa diikuti peningkatan penggunaan kredit oleh UMKM. Alexander menilai penguatan ekosistem UMKM perlu dilakukan secara bersamaan, mulai dari sisi pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga penguatan permintaan. "Jangan kita cuma kasih duit-duit saja, di ujung-ujungnya UMKM penggunaannya belum sekencang yang kita harapkan," katanya.
Baca Juga: BI Ungkap Penyaluran Kredit Bank Belum Optimal, Tapi Dunia Usaha Masih Tahan Ekspansi BI juga akan mengombinasikan KLM dengan berbagai program lain untuk memperkuat pembiayaan UMKM. Alexander mengatakan, optimalisasi KLM diharapkan menjadi bagian dari kombinasi kebijakan yang saling mendukung. Dalam desain baru KLM yang berlaku mulai 1 September 2026, bank berpotensi memperoleh insentif Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal 6% dari dana pihak ketiga (DPK) apabila memenuhi seluruh persyaratan. Sebelumnya, insentif KLM maksimal sebesar 5,5% dari DPK. Rinciannya, 4,5% melalui
financing channel untuk mendorong kredit ke sektor prioritas dan 1% melalui
interest rate channel untuk mendorong transmisi suku bunga kredit. Mulai September 2026,
interest rate channel akan digantikan oleh KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU). Melalui skema ini, bank dapat memperoleh insentif 2% dari DPK apabila kepemilikan SBN dan SRBI non-repo dalam rupiah berada di bawah 19% dari total pendanaan. Sementara itu, insentif melalui
financing channel menjadi maksimal 4%. Dengan demikian, total insentif GWM yang dapat diperoleh bank mencapai maksimal 6% dari DPK.
Baca Juga: BI Bakal Evaluasi Threshold 19% dalam Kebijakan KLM, Ini Alasannya Alexander menekankan, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada kombinasi antara sisi penawaran kredit dari perbankan dan permintaan pembiayaan dari dunia usaha. "Kita harapkan nanti optimalisasi penggunaan KLM-nya, termasuk ke sektor UMKM, yang ditujukan oleh KLM-nya," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News