KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) ikut menyoroti kehadiran perusahaan asing yang masuk ke start-up Indonesia. Salah satunya, raksasa teknologi asal China yakni Tencent Holdings Group yang sudah masuk menjadi investor di Go-Jek. Alasannya, perusahaan transportasi online ini memiliki platform pembayaran GoPay. BI selaku regulator sistem pembayaran mengawasi peredaran sistem pembayaran di perusahaan rintisan termasuk GoPay. BI juga menegaskan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran elektronik maksimal sebesar 20%. Dus, 80% saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. lda Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, aturan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran elektronik tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
BI: Asing di pembayaran elektronik hanya 20%
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) ikut menyoroti kehadiran perusahaan asing yang masuk ke start-up Indonesia. Salah satunya, raksasa teknologi asal China yakni Tencent Holdings Group yang sudah masuk menjadi investor di Go-Jek. Alasannya, perusahaan transportasi online ini memiliki platform pembayaran GoPay. BI selaku regulator sistem pembayaran mengawasi peredaran sistem pembayaran di perusahaan rintisan termasuk GoPay. BI juga menegaskan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran elektronik maksimal sebesar 20%. Dus, 80% saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. lda Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, aturan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran elektronik tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.