JAKARTA. Lembaga keuangan tertinggi di Indonesia, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak bisa ikut campur terhadap aktivitas individu yang melakukan pengumpulan dana kolektif dari masyarakat. Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK bidang Industri keuangan non Bank, menjelaskan, yang diatur BI dan juga OJK hanyalah lembaga keuangan seperti bank dan juga asuransi. "Belum ada regulasinya pengumpulan dana oleh individu. Kami tidak bisa melarang, karena itu seperti sistem arisan," ujar Firdaus ketika dihubungi KONTAN, Jumat (19/4). Itu artinya, bisnis investasi yang dikelola Ustad Yusuf Mansur tak perlu mendapatkan izin dari regulator industri keuangan ini. Namun begitu, Firdaus mengingatkan, jika masyarakat berinvestasi melalui individu tersebut, berarti risiko akan ditanggung sendiri.
BI atau OJK tak bisa campuri bisnis Yusuf Mansur
JAKARTA. Lembaga keuangan tertinggi di Indonesia, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak bisa ikut campur terhadap aktivitas individu yang melakukan pengumpulan dana kolektif dari masyarakat. Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK bidang Industri keuangan non Bank, menjelaskan, yang diatur BI dan juga OJK hanyalah lembaga keuangan seperti bank dan juga asuransi. "Belum ada regulasinya pengumpulan dana oleh individu. Kami tidak bisa melarang, karena itu seperti sistem arisan," ujar Firdaus ketika dihubungi KONTAN, Jumat (19/4). Itu artinya, bisnis investasi yang dikelola Ustad Yusuf Mansur tak perlu mendapatkan izin dari regulator industri keuangan ini. Namun begitu, Firdaus mengingatkan, jika masyarakat berinvestasi melalui individu tersebut, berarti risiko akan ditanggung sendiri.