JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera mengatur biaya sistem kliring nasional (SKN) dan real-time gross settlement (RTGS). BI berjanji akan merilis aturan tarif tahun 2015, kendati rencana ini sudah muncul sejak 2012 lalu. Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI mengatakan, rencana pembatasan tarif untuk kliring dan RTGS agar masyarakat membayar tarif yang wajar. Saat ini, BI masih menghitung besaran biaya yang ideal bagi konsumen maupun bank. Salah satu pertimbangan BI adalah biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan industri perbankan. “Kami masih terus mengkaji agar jangan sampai biayanya berlebihan,” kata Bramudija, Selasa (16/12).
BI atur batas atas RTGS dan kliring
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera mengatur biaya sistem kliring nasional (SKN) dan real-time gross settlement (RTGS). BI berjanji akan merilis aturan tarif tahun 2015, kendati rencana ini sudah muncul sejak 2012 lalu. Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI mengatakan, rencana pembatasan tarif untuk kliring dan RTGS agar masyarakat membayar tarif yang wajar. Saat ini, BI masih menghitung besaran biaya yang ideal bagi konsumen maupun bank. Salah satu pertimbangan BI adalah biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan industri perbankan. “Kami masih terus mengkaji agar jangan sampai biayanya berlebihan,” kata Bramudija, Selasa (16/12).