JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan mengenai surat berharga komersial atau SBK (commercial paper). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/9/PBI/2017. Tujuan penerbitan aturan ini untuk mengaktifkan kembali instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar oleh perusahaan non bank. Apa saja poin penting aturan tersebut? Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI tersebut.
BI atur enam hal soal surat berharga komersial
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan mengenai surat berharga komersial atau SBK (commercial paper). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/9/PBI/2017. Tujuan penerbitan aturan ini untuk mengaktifkan kembali instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar oleh perusahaan non bank. Apa saja poin penting aturan tersebut? Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI tersebut.