BI atur enam hal soal surat berharga komersial



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan mengenai surat berharga komersial atau SBK (commercial paper). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/9/PBI/2017.

Tujuan penerbitan aturan ini untuk mengaktifkan kembali instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar oleh perusahaan non bank.

Apa saja poin penting aturan tersebut? Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI tersebut.


Pertama, persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK.

Kedua, kriteria SBK yang dapat diterbitkan.

Ketiga, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada Bank Indonesia.

Keempat, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK.

Kelima, prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor.

Keenam, prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina