KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. PBI ini mulai menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API (SNAP) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2021. “Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI sudah dikeluarkan. Open API dilakukan sebagai implementasi dari visi kedua dan ketiga, yaitu mendukung digitalisasi perbankan yang salah satunya melalui Open API, open banking, dan juga interlink antara bank dengan fintech,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung dalam konferensi virtual, Senin (23/8). Ringkasnya, Open API adalah komunikasi antar pelaku melalui sebuah application program interface atau API. “Komunikasi ini antara bank dengan e-commerce, uang elektronik, payment gateway, dan sebagainya,” tambahnya.
BI atur implementasi standar nasional open API, ini timeline penerapannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. PBI ini mulai menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API (SNAP) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2021. “Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI sudah dikeluarkan. Open API dilakukan sebagai implementasi dari visi kedua dan ketiga, yaitu mendukung digitalisasi perbankan yang salah satunya melalui Open API, open banking, dan juga interlink antara bank dengan fintech,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung dalam konferensi virtual, Senin (23/8). Ringkasnya, Open API adalah komunikasi antar pelaku melalui sebuah application program interface atau API. “Komunikasi ini antara bank dengan e-commerce, uang elektronik, payment gateway, dan sebagainya,” tambahnya.