KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. PBI ini mulai menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API (SNAP) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2021. “Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) BI sudah dikeluarkan. Open API dilakukan sebagai implementasi dari visi kedua dan ketiga, yaitu mendukung digitalisasi perbankan yang salah satunya melalui Open API, open banking, dan juga interlink antara bank dengan fintech,” ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung dalam konferensi virtual, Senin (23/8). Ringkasnya, Open API adalah komunikasi antar pelaku melalui sebuah application program interface atau API. “Komunikasi ini antara bank dengan e-commerce, uang elektronik, payment gateway, dan sebagainya,” tambahnya.
Juda memaparkan, praktik komunikasi yang selama ini terjadi antara bank yang satu dengan yang lain, dengan aggregator dan payment gateway lain belum ada standarnya. Sehingga protokol komunikasinya berbeda-beda. Baca Juga: BI sampaikan 5 visi blueprint sistem pembayaran Indonesia “Inilah tujuan dari SNAP, yaitu untuk membuat standar teknis disamakan, baik itu protokol komunikasi, format data, standar keamanan, dan sebagainya. Pedoman tata kelola juga distandarisasi. Seperti terkait perlindungan data nasabah dan kehati-hatian itu juga sudah ada standarnya,” ungkap Juda. Dengan SNAP, semua pihak bisa berkomunikasi dengan satu bahasa agar lebih efisien dan tidak ada fragmentasi. Hal ini ditujukan untuk mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia, melalui kemudahan melakukan kerjasama. “Transaksi yang sudah distandarisasi itu ada 22 jenis API, yang mencakup 72 sub-API yang bisa dikelompokkan dalam lima kategori; yaitu registrasi, informasi saldo, riwayat transaksi, transfer kredit, dan transfer debit. Sehingga para pelaku di PJP bisa mengakses standar ini di dalam developer site,” paparnya. Selain itu, ada pula fungsi direktori publikasi, yang memuat informasi terkait pihak-pihak yang telah memenuhi standar SNAP. Hal ini ditujukan agar pihak lain yang ingin berkomunikasi dengan pihak yang sudah ada dalam list publikasi ini bisa dengan mudah dilakukan. Juda menjelaskan mengenai tahapan dan proses pengembangan API yang diawali dengan menguji kepada developer site, untuk mengetahui kesesuaian dengan standar SNAP. “Kemudian ada pengujian fungsionalitas. Ini dilakukan pada infrastruktur dari ke dua belah pihak. Tahap ketiga adalah verifikasi untuk memastikan API sudah sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis SNAP, serta lolos pengujian fungsionalitas. Terakhir, adalah mendapatkan persetujuan dari BI berdasarkan hasil verifikasi dan action plan migrasi bagi pelaku eksisting,” urai Juda. Baca Juga: Transformasi digital perbankan bakal dipercepat dengan adanya POJK soal produk bank