JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat izin operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 untuk mengatur perizinan dan kegiatan operasional. "Bagi KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas untuk mencabut izin usaha atau menghentikan kegiata usaha," kata Ida, Selasa (23/9). BI mewajibkan KUPVA bukan bank untuk membentuk izin, agar regulator dapat mengontrol kegiatan tukar menukar valuta asing (valas) di money changer, sehingga nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dollar terkendali. Adapun kontribusi transaksi valas di money changer terhadap transaksi valas keseluruhan masih kecil yakni 2% dari KUPVA yang berizin. Dari sisi nilai rata-rata penjualan Uang Kertas Asing (UKA) mencapai Rp 7,8 triliun per bulan, sedangkan rata-rata pembelian UKA dan travel check (TC) mencapai Rp 7,9 triliun per bulan. "Meskipun transaksinya kecil, namun, BI tetap akan mengontrol transaksi valas tersebut untuk menjaga nilai tukar," tambahnya.
BI atur kegiatan valas di money changer
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat izin operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 untuk mengatur perizinan dan kegiatan operasional. "Bagi KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas untuk mencabut izin usaha atau menghentikan kegiata usaha," kata Ida, Selasa (23/9). BI mewajibkan KUPVA bukan bank untuk membentuk izin, agar regulator dapat mengontrol kegiatan tukar menukar valuta asing (valas) di money changer, sehingga nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dollar terkendali. Adapun kontribusi transaksi valas di money changer terhadap transaksi valas keseluruhan masih kecil yakni 2% dari KUPVA yang berizin. Dari sisi nilai rata-rata penjualan Uang Kertas Asing (UKA) mencapai Rp 7,8 triliun per bulan, sedangkan rata-rata pembelian UKA dan travel check (TC) mencapai Rp 7,9 triliun per bulan. "Meskipun transaksinya kecil, namun, BI tetap akan mengontrol transaksi valas tersebut untuk menjaga nilai tukar," tambahnya.