JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan gadai emas. Lewat Surat Edaran (SE) No. 14/7/DPBS, regulator perbankan ini menerapkan sejumlah pembatasan. Demi menghapus kesan produk berbau spekulasi, nama gadai emas bersulih nama menjadi Qardh Beragun Emas. Nasabah yang ingin gadai, harus memiliki wujud emas. Maksimal pembiayaan gadai Rp 250 juta per debitur, finance to value (FTV) maksimal 80% dari harga taksiran emas yang digadaikan. Jangka waktu gadai maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang dua kali. Perpanjangan hanya berlaku bagi debitur yang tidak bisa menebus dan bank harus bisa membuktikan ketidakmampuan itu.
BI atur kembali gadai emas
JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan gadai emas. Lewat Surat Edaran (SE) No. 14/7/DPBS, regulator perbankan ini menerapkan sejumlah pembatasan. Demi menghapus kesan produk berbau spekulasi, nama gadai emas bersulih nama menjadi Qardh Beragun Emas. Nasabah yang ingin gadai, harus memiliki wujud emas. Maksimal pembiayaan gadai Rp 250 juta per debitur, finance to value (FTV) maksimal 80% dari harga taksiran emas yang digadaikan. Jangka waktu gadai maksimal 4 bulan dan dapat diperpanjang dua kali. Perpanjangan hanya berlaku bagi debitur yang tidak bisa menebus dan bank harus bisa membuktikan ketidakmampuan itu.