JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuat aturan ketat bagi korporasi non bank dalam membuat laporan penerapan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang luar negeri (ULN). Apabila korporasi yang bersangkutan salah membuat laporan, BI dapat mengenakan sanksi. Tata cara dan ketentuan pelaporan ULN termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non Bank. Laporan yang harus dibuat korporasi non bank bernama laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (KPPK). Direktur Eksektutif Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati mengatakan, ada empat ketentuan laporan yang harus diikuti korporasi non bank sebagai pelapor KPPK. Pertama, laporan KPPK yang disampaikan secara triwulanan. Laporan ini berisi keterangan dan data aset dan kewajiban valuta asing (valas) non audited yang wajib disampaikan sejak triwulan I 2015.
BI atur ketat pelaporan ULN korporasi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuat aturan ketat bagi korporasi non bank dalam membuat laporan penerapan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang luar negeri (ULN). Apabila korporasi yang bersangkutan salah membuat laporan, BI dapat mengenakan sanksi. Tata cara dan ketentuan pelaporan ULN termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non Bank. Laporan yang harus dibuat korporasi non bank bernama laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (KPPK). Direktur Eksektutif Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati mengatakan, ada empat ketentuan laporan yang harus diikuti korporasi non bank sebagai pelapor KPPK. Pertama, laporan KPPK yang disampaikan secara triwulanan. Laporan ini berisi keterangan dan data aset dan kewajiban valuta asing (valas) non audited yang wajib disampaikan sejak triwulan I 2015.