KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meningkatkan pengawasan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran. Salah satunya, regulator mengatur aturan permodalan bagi penyedia jasa pembayaran PJP dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Hal ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Hal ini bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut. Eksekutif, Kepala Departemen Surveilans Sistem keuangan BI Y. Budiatmaka Direktur mengatakan, terdapat dua ketentuan terkait permodalan. Pertama ketentuan persyaratan modal disetor wal atau initial capital bagi perusahaan yang baru masuk ke industri dan butuh izin dari BI.
BI atur permodalan penyelenggara sistem pembayaran, fintech termasuk di dalamnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meningkatkan pengawasan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran. Salah satunya, regulator mengatur aturan permodalan bagi penyedia jasa pembayaran PJP dan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran (PIP). Hal ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP). Kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Hal ini bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut. Eksekutif, Kepala Departemen Surveilans Sistem keuangan BI Y. Budiatmaka Direktur mengatakan, terdapat dua ketentuan terkait permodalan. Pertama ketentuan persyaratan modal disetor wal atau initial capital bagi perusahaan yang baru masuk ke industri dan butuh izin dari BI.