KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru, yakni Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) terkait pendanaan perbankan dari luar negeri. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit atau pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Kebijakan makroprudensial kontrasiklikal RPLN untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024,” tutur Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/6).
BI Atur Rasio Pendanaan Perbankan dari Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru, yakni Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) terkait pendanaan perbankan dari luar negeri. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit atau pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Kebijakan makroprudensial kontrasiklikal RPLN untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024,” tutur Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/6).