KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan sejumlah aturan untuk meningkatkan likuiditas perbankan. Selain memberlakukan dan mempercepat Giro Wajib Minimum (GWM) averaging, BI juga mengeluarkan hitungan Rasio Intermediasi (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial. Rasio intermedasi perbankan mudahnya perubahan penghitungan likuiditas menjadi financing to funding ratio (FFR), yaitu menghitung kredit ditambah surat berharga yang dibeli, lalu dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan. BI akan memberlakukan hitungan FFR mulai 1 Oktober 2018 mendatang.
BI: Aturan FFR bank mulai berlaku 1 Oktober 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan sejumlah aturan untuk meningkatkan likuiditas perbankan. Selain memberlakukan dan mempercepat Giro Wajib Minimum (GWM) averaging, BI juga mengeluarkan hitungan Rasio Intermediasi (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial. Rasio intermedasi perbankan mudahnya perubahan penghitungan likuiditas menjadi financing to funding ratio (FFR), yaitu menghitung kredit ditambah surat berharga yang dibeli, lalu dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan. BI akan memberlakukan hitungan FFR mulai 1 Oktober 2018 mendatang.