BI: Aturan FFR bank mulai berlaku 1 Oktober 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan sejumlah aturan untuk meningkatkan likuiditas perbankan. Selain memberlakukan dan mempercepat Giro Wajib Minimum (GWM) averaging, BI juga mengeluarkan hitungan Rasio Intermediasi (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial.

Rasio intermedasi perbankan mudahnya perubahan penghitungan likuiditas menjadi financing to funding ratio (FFR), yaitu menghitung kredit ditambah surat berharga yang dibeli, lalu dibagi dengan pendanaan ditambah surat berharga yang diterbitkan.

BI akan memberlakukan hitungan FFR mulai 1 Oktober 2018 mendatang.


Dody Budi Waluyo, Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI bilang, ada beberapa pertimbangan regulator mengeluarkan aturan ini.

"Pertama karena industri perbankan cenderung procyclical dengan naik turunnya ekonomi," kata Dody, Kamis (19/1).

Saat ekonomi baik, bank akan melakukan ekspansi dan langkah ambil risiko. Sedangkan jika ekonomi turun bank cenderung menahan ekspansi kredit.

Perputaran ekonomi ini mengakibatkan alat likuid perbankan turun ketika ekspansi dan dalam posisi terendah sebelum ada krisis.

Siklus tersebut menurut BI bisa mengganggu fungsi penyaluran kreit bank. Dalam industri bank kondisi likuiditas bisa berubah menjadi risiko sistemik yang membahayakan kondisi keuangan.

Oleh karena itu aturan ini diharapkan bisa mencegah dan mengurangi risiko bank. Diharapkan dengan ini bank bisa meningkatkan penyaluran kredit ke sektor rill sesuai target dengan tetap memperhatikan kualitas dan kehati-hatian.

BI akan memperluas implementasi aturan ini kedalam bank syariah, sehingga, bisa meningkatkan penyaluran pembiayaan bank syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia