JAKARTA. Bank Indonesia secara resmi mengumumkan aturan penyempurnaan mengenai rasio pemberian kredit oleh bank alias loan to value (LTV) dan aturan mekanisme KPR Inden. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016. Sesuai aturan itu, porsi uang muka atau down payment (DP) kredit rumah pertama menjadi 15%, sedangkan DP pembiayaan syariah menjadi 10%. Aturan ini sudah resmi berlaku pada 29 Agustus 2016. Regulator memprediksi dengan adanya aturan penyempurnaan LTV akan ada penambahan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan sebesar 3,7% sejak aturan ini diberlakukan hingga setahun ke depan.
BI: Aturan LTV terbit, kredit bisa bertambah 3,7%
JAKARTA. Bank Indonesia secara resmi mengumumkan aturan penyempurnaan mengenai rasio pemberian kredit oleh bank alias loan to value (LTV) dan aturan mekanisme KPR Inden. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016. Sesuai aturan itu, porsi uang muka atau down payment (DP) kredit rumah pertama menjadi 15%, sedangkan DP pembiayaan syariah menjadi 10%. Aturan ini sudah resmi berlaku pada 29 Agustus 2016. Regulator memprediksi dengan adanya aturan penyempurnaan LTV akan ada penambahan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan sebesar 3,7% sejak aturan ini diberlakukan hingga setahun ke depan.