JAKARTA. Bank Indonesia secara resmi mengumumkan aturan penyempurnaan mengenai rasio pemberian kredit oleh bank alias loan to value (LTV) dan aturan mekanisme KPR Inden. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/16/PBI/2016. Sesuai aturan itu, porsi uang muka atau down payment (DP) kredit rumah pertama menjadi 15%, sedangkan DP pembiayaan syariah menjadi 10%. Aturan ini sudah resmi berlaku pada 29 Agustus 2016. Regulator memprediksi dengan adanya aturan penyempurnaan LTV akan ada penambahan kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan sebesar 3,7% sejak aturan ini diberlakukan hingga setahun ke depan.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta mengharapkan, selama empat bulan ke depan, agar bank bisa maksimal dalam menyalurkan KPR sesuai dengan aturan baru yang dirilis. “Kami sudah mengeluarkan aturan relaksasi, tinggal sekarang bank yang harus bergerak untuk memacu pertumbuhan kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Fili, Rabu (31/8). Fili mengatakan, sampai Juli 2016, Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan kredit perbankan 7,74% year on year (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan kredit Juni 2016 yang mencapai 8,89% yoy.