KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan peraturan terkait pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Indonesia. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, BI telah melakukan penyempurnaan mengenai UKA di mana sebelumnya peraturannya terpisah dalam beberapa aturan dan lebih kepada rupiah ataupun valas. “Nah sekarang dengan adanya peraturan BI itu kalau membawa UKA ke Indonesia itu harus dilakukan oleh bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) yang berizin,” ujarnya saat di temui di gedung Kemkeu Selasa (13/3).
BI: Aturan membawa uang kertas asing demi jaga sistem moneter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan peraturan terkait pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Indonesia. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, BI telah melakukan penyempurnaan mengenai UKA di mana sebelumnya peraturannya terpisah dalam beberapa aturan dan lebih kepada rupiah ataupun valas. “Nah sekarang dengan adanya peraturan BI itu kalau membawa UKA ke Indonesia itu harus dilakukan oleh bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) yang berizin,” ujarnya saat di temui di gedung Kemkeu Selasa (13/3).