JAKARTA. Aturan besaran loan to value ratio (LTV) menuai kontroversi dari banyak kalangan. Baik dari nasabah maupun dari para pengusaha. Menanggapi beragamnya komentar tentang hal itu, Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan aturan mengenai kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) dikeluarkan semata untuk menyeimbangkan perkembangan bisnis properti dan otomotif dengan perekonomian nasional. "Jadi yang pertama mengenai LTV itu memang kita policy yang diperlukan untuk menjaga bagaimana financing untuk otomotif, untuk kredit properti itu berjalan dengan kecepatan yang seiring dengan ekonomi," sebut Perry, di kantor Bank Indonesia (BI), Jumat (15/6).
BI: Aturan uang muka bukan untuk menghambat bisnis
JAKARTA. Aturan besaran loan to value ratio (LTV) menuai kontroversi dari banyak kalangan. Baik dari nasabah maupun dari para pengusaha. Menanggapi beragamnya komentar tentang hal itu, Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan aturan mengenai kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) dikeluarkan semata untuk menyeimbangkan perkembangan bisnis properti dan otomotif dengan perekonomian nasional. "Jadi yang pertama mengenai LTV itu memang kita policy yang diperlukan untuk menjaga bagaimana financing untuk otomotif, untuk kredit properti itu berjalan dengan kecepatan yang seiring dengan ekonomi," sebut Perry, di kantor Bank Indonesia (BI), Jumat (15/6).