BI: Aturan uang muka bukan untuk menghambat bisnis



JAKARTA. Aturan besaran loan to value ratio (LTV) menuai kontroversi dari banyak kalangan. Baik dari nasabah maupun dari para pengusaha.

Menanggapi beragamnya komentar tentang hal itu, Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan aturan mengenai kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) dikeluarkan semata untuk menyeimbangkan perkembangan bisnis properti dan otomotif dengan perekonomian nasional.

"Jadi yang pertama mengenai LTV itu memang kita policy yang diperlukan untuk menjaga bagaimana financing untuk otomotif, untuk kredit properti itu berjalan dengan kecepatan yang seiring dengan ekonomi," sebut Perry, di kantor Bank Indonesia (BI), Jumat (15/6).


Ia menjelaskan, aturan mengenai uang muka atau rasio LTV bagi pembelian kendaraan bermotor dan rumah secara kredit diterbitkan bukan untuk menghalangi pertumbuhan bisnis keduanya. Aturan yang diterbitkan BI pada 15 Maret lalu ini untuk menjaga agar pertumbuhan bisnisnya tidak terlalu cepat.

"Jika perkembangan suatu sektor terutama otomotif dan properti terlalu cepat, dampaknya tidak hanya kepada sektor itu tapi ke seluruh ekonomi," sambung Perry.

Bi menilai, selama ini, aturan LTV di perbankan sudah lebih ketat. Tapi hal itu tidak ditemukan di perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu, aturan ini akan menyeimbangkan pengaturan pembiayaan oleh perbankan dengan perusahaan pembiayaan.

"Di multifinance yang belum ada pengaturan. Sekarang sudah ada jadi sebanding," pungkas dia.

Perlu diketahui, aturan pemerintah dan BI mengenai uang muka minimal yang harus dikenakan perusahaan pembiayaan ataupun bank kepada konsumen yang membeli kendaraan bermotor secara kredit efektif berlaku Jumat ini.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK 010/2012, yang keluar pada 15 Maret lalu, perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka bagi kendaraan roda dua paling rendah 20% dari harga jual kendaraan.

Uang muka bagi kendaraan roda empat untuk tujuan produktif minimal 20%. Sementara, uang muka bagi kendaraan roda empat untuk tujuan non-produktif minimal 25%.

Adapun, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 perihal penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit pemilikan rumah dan kredit kendaraan bermotor, pengaturan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) terbagi dalam tiga ketentuan.

Pertama, uang muka minimal 25% diperuntukkan bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Kedua, uang muka minimal 30% bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif.

Ketiga, uang muka minimal 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif, atau bila memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan BI. (Ester Meryana | Erlangga Djumena/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: