JAKARTA. Industri teknologi finansial (fintech) berkembang pesat. Sebagai otoritas sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) bergerak cepat dengan merilis aturan yang mengawasi sistem pembayaran fintech. BI memantau penyelenggaraan transaksi pembayaran fintech melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan tujuan dikeluarkannya PBI ini guna mendukung pelaksanaan bisnis financial technology di Indonesia, terutama mengenai perlindungan konsumen.
BI awasi sistem pembayaran transaksi fintech
JAKARTA. Industri teknologi finansial (fintech) berkembang pesat. Sebagai otoritas sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) bergerak cepat dengan merilis aturan yang mengawasi sistem pembayaran fintech. BI memantau penyelenggaraan transaksi pembayaran fintech melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan tujuan dikeluarkannya PBI ini guna mendukung pelaksanaan bisnis financial technology di Indonesia, terutama mengenai perlindungan konsumen.