BI Bakal Evaluasi Threshold 19% dalam Kebijakan KLM, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi efektivitas perubahan desain Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) secara berkala untuk memastikan insentif tersebut benar-benar mendorong redistribusi likuiditas antarbank dan memperkuat intermediasi perbankan.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, efektivitas kebijakan KLM akan dilihat dari sejumlah indikator, termasuk perkembangan aktivitas dan volume transaksi di pasar uang serta pergerakan pelaku di dalamnya.

"Kita lihat jumlahnya, semakin meningkat atau tidak, pelakunya di pasar uangnya, kemudian volumenya. Dari situ kita punya indikator-indikator untuk melihat apakah sudah efektif," ujar Alexander dalam diskusi dengan media di Jakarta, Jumat (28/8/2026).


Baca Juga: BCA Syariah Kantongi DPK Rp 15,3 Triliun per Juli, Siapkan Strategi Jaga Likuiditas

Alexander menjelaskan, perubahan desain KLM dilakukan karena kondisi likuiditas perbankan saat ini tidak sepenuhnya seragam. Secara sistem, BI menilai tidak terdapat persoalan likuiditas, namun likuiditas belum terdistribusi secara optimal antarbank.

Di sisi lain, pertumbuhan kredit perbankan tercatat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Kondisi tersebut membuat sebagian kelompok bank menghadapi kebutuhan likuiditas yang lebih besar, sementara bank lain justru masih memiliki surat berharga yang relatif tinggi dalam portofolionya.

Karena itu, BI mulai mengarahkan insentif KLM tidak hanya untuk mendorong pembiayaan, tetapi juga memengaruhi keputusan manajemen portofolio bank agar likuiditas dapat mengalir lebih optimal melalui pasar uang.

Seperti diketahui bersama, BI bakal memperbarui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dalam waktu dekat. Nantinya bank berpotensi mendapat insentif lebih besar, asal mampu menjaga komposisi surat utang yang dimiliki di level yang ditetapkan. Tadinya, insentif KLM diberikan dengan mengurangi Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal 5,5% dari dana pihak ketiga (DPK).

Rinciannya, insentif 4,5% diberikan dalam skema KLM financing channel untuk penyaluran kredit ke sektor prioritas dan insentif 1% diberikan dalam skema KLM interest channel untuk bank yang maksimal mentransmisikan suku bunga kredit. Know More Nah mulai 1 September 2026 mendatang, skema KLM interest channel bakal digantikan dengan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).

Dalam skema ini, bank bisa mendapatkan insentif 2% dari DPK jika Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo yang dimiliki dalam rupiah kurang dari 19% total pendanaan.

Baca Juga: Ajaib Raih Investasi US$ 270 Juta dari SBI Holdings, Siap Ekspansi Bisnis

Di saat yang sama, insentif KLM financing channel dikurangi menjadi maksimal 4%. Dus, in total bank berpotensi mendapatkan insentif GWM hingga 6% jika optimal memenuhi semua persyaratan.

Dalam desain KLM yang berlaku mulai 1 September 2026, BI menggunakan rasio kepemilikan surat-surat berharga (SSB) terhadap total pendanaan sebagai salah satu dasar pemberian insentif. Threshold yang digunakan saat ini adalah 19%.

Alexander menegaskan, angka 19% bukan merupakan angka yang bersifat permanen ataupun "angka sakral". Penetapan tersebut berasal dari model yang mempertimbangkan berbagai asumsi, termasuk kondisi makroekonomi, kondisi mikro, serta karakteristik perbankan. BI juga melakukan backtesting terhadap angka tersebut.

"19% ini bukan magic number. Kami akan review terus. Kalau ada bank yang stress, kita akan lihat dan kita stress test juga," katanya.

Menurut Alexander, threshold tersebut juga dapat berubah apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian atau muncul shock baru. Dengan demikian, BI tidak menutup kemungkinan rasio tersebut berubah menjadi lebih rendah maupun lebih tinggi sesuai hasil evaluasi.

Perubahan desain KLM juga berpotensi memengaruhi perilaku bank dalam mengelola portofolio surat berharga. Bank yang memiliki rasio SSB terhadap pendanaan di atas threshold dinilai memiliki buffer likuiditas yang relatif besar sehingga BI mendorong bank tersebut untuk lebih aktif menyalurkan likuiditas melalui pasar uang.

Alexander mengatakan, BI tidak mengarahkan bank untuk menjual SSB secara langsung. Bank dapat memilih melakukan transaksi repo maupun transaksi di pasar uang lainnya sesuai kebutuhan dan strategi masing-masing.

"Harapan kita sebenarnya itu tercipta di pasar uangnya. Karena bank-bank yang kekurangan ini yang akan membutuhkan SSB," jelasnya.

Baca Juga: KPR Syariah Bank Muamalat Melonjak Empat Kali Lipat, Tembus Rp 423 Miliar

Dengan mekanisme tersebut, BI berharap SSB yang dimiliki bank dengan likuiditas berlebih dapat menjadi sumber likuiditas bagi bank lain yang membutuhkan. Langkah ini sekaligus diharapkan memperdalam pasar uang domestik.

BI juga akan memantau apakah perubahan perilaku tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap pasar surat berharga. Evaluasi dilakukan dengan melihat perkembangan jumlah transaksi, pelaku, hingga volume transaksi di pasar uang.

Dalam desain baru tersebut, BI memberikan insentif KLM hingga 4% bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif. Sementara itu, terdapat tambahan insentif 2% bagi bank dengan rasio SSB terhadap total pendanaan di bawah threshold yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut diarahkan agar bank tidak sekadar menahan likuiditas dalam bentuk surat berharga, tetapi dapat mengoptimalkan portofolionya melalui penyaluran kredit maupun transaksi di pasar uang.

BI akan melakukan evaluasi KLM secara triwulanan, sehingga efektivitas kebijakan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi industri dan perekonomian.

Hingga saat ini, Alexander menyebut total KLM yang telah diperoleh perbankan mencapai sekitar Rp447 triliun atau setara 5% dari JKB. Perolehan KLM terbesar berasal dari kelompok bank BUMN dan BUSN. BI berharap insentif tersebut dapat mendorong redistribusi likuiditas sekaligus membawa intermediasi perbankan menuju level yang lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News