KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Kebijakan baru ini nantinya akan menjadi payung hukum sistem pembayaran di dalam negeri. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan aturan ini merupakan implementasi dari blueprint sistem pembayaran (BSPI) 2025. Adapun, ketentuan baru ini akan berlaku pada Juli 2021. Filianingsih mengatakan, dalam beberapa periode sebelum diberlakukan Bank Indonesia mempersilahkan pelaku industri jasa sistem pembayaran untuk beradaptasi.
BI bakal keluarkan kurang dari 10 aturan turunan PBI Sistem Pembayaran tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Kebijakan baru ini nantinya akan menjadi payung hukum sistem pembayaran di dalam negeri. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan aturan ini merupakan implementasi dari blueprint sistem pembayaran (BSPI) 2025. Adapun, ketentuan baru ini akan berlaku pada Juli 2021. Filianingsih mengatakan, dalam beberapa periode sebelum diberlakukan Bank Indonesia mempersilahkan pelaku industri jasa sistem pembayaran untuk beradaptasi.