JAKARTA. Bila tidak ada aral melintang, bulan ini Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai modal dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Usaha Syariah (UUS) yang berniat melepaskan diri atawa spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Direktur Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi menyatakan, BI masih menyelesaikan aspek legalitas. “Kalau membuat peraturan kan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Jadi, kami sedang meneliti apakah aturan yang akan terbit ini bertentangan tidak dengan aturan yang telah ada,” tutur Ramzi, akhir pekan lalu (27/2). PBI baru itu bertujuan mendorong bank untuk mengangkat status UUS yang mereka miliki menjadi BUS.
BI Bakal Terbitkan Aturan Modal UUS
JAKARTA. Bila tidak ada aral melintang, bulan ini Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai modal dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Usaha Syariah (UUS) yang berniat melepaskan diri atawa spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Direktur Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi menyatakan, BI masih menyelesaikan aspek legalitas. “Kalau membuat peraturan kan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Jadi, kami sedang meneliti apakah aturan yang akan terbit ini bertentangan tidak dengan aturan yang telah ada,” tutur Ramzi, akhir pekan lalu (27/2). PBI baru itu bertujuan mendorong bank untuk mengangkat status UUS yang mereka miliki menjadi BUS.