JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memuluskan jalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk masuk ke pasar. BI memastikan, bank boleh-boleh saja memperdagangkan sukuk di pasar sekunder, seperti halnya Surat Utang Negara (SUN).Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjridjah Kamis (21/8) menegaskan, BI telah merevisi Surat Edaran dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga bank konvensional dapat memperdagangkan sukuk. "Jadi larangan bagi bank umum konvensional untuk membeli sukuk maupun trading sudah kami cabut," tuturnya.BI pernah menerbitkan aturan yang menyatakan obligasi syariah tidak termasuk dalam trading book, kecuali untuk tujuan kebutuhan likuiditas. Aturan seperti itu menyebabkan minat bank konvensional untuk membeli sukuk Pemerintah sirna. Tapi dengan aturan baru yang membolehkan perdagangan sukuk, bukan cuma untuk kebutuhan likuiditas yang mendesak, maka bank bisa memungut untung dari perdagangan tersebut.
BI : Bank Boleh Perdagangkan Sukuk di Pasar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memuluskan jalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk masuk ke pasar. BI memastikan, bank boleh-boleh saja memperdagangkan sukuk di pasar sekunder, seperti halnya Surat Utang Negara (SUN).Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjridjah Kamis (21/8) menegaskan, BI telah merevisi Surat Edaran dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sehingga bank konvensional dapat memperdagangkan sukuk. "Jadi larangan bagi bank umum konvensional untuk membeli sukuk maupun trading sudah kami cabut," tuturnya.BI pernah menerbitkan aturan yang menyatakan obligasi syariah tidak termasuk dalam trading book, kecuali untuk tujuan kebutuhan likuiditas. Aturan seperti itu menyebabkan minat bank konvensional untuk membeli sukuk Pemerintah sirna. Tapi dengan aturan baru yang membolehkan perdagangan sukuk, bukan cuma untuk kebutuhan likuiditas yang mendesak, maka bank bisa memungut untung dari perdagangan tersebut.