BI: Bank infrastruktur butuh undang-undang tersendiri



JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menuturkan pembentukan bank infrastruktur perlu didahului dengan mempersiapkan undang-undang terlebih dulu. Pasalnya, bank infrastruktur memerlukan prudensial lebih khusus dibandingkan bank umum."Harus ada undang-undangnya karena prudensialnya khusus. Kami sebetulnya sudah mendesain juga proses transisinya seperti apa," ungkap Darmin akhir pekan lalu.Prudensial khusus diperlukan karena penghimpunan dananya berbeda dengan bank umum. Kalau mengikuti yang biasa menurut Darmin tidak akan berjalan. Karakteristik pembiayaan infrastruktur adalah jangka panjang. Apabila dana pihak ketiganya menggunakan deposito satu bulan, prudensialnya akan repot."Dana jagka panjang sumbernya banyak. Bisa dari APBN ataupun dana BUMN," kata Darmin.Ia menambahkan, hampir semua negara sebetulnya memiliki bank infrastruktur. Baik itu dalam bentuk bank maupun non bank. Namun, tidak semua negara juga berhasil dengan baik. Oleh karena itu, undang-undang mengenai pembentukan bank infrastruktur harus ada. Selain mempersiapkan masa transisi, hal lain yang perlu diperhatikan BI adalah menyusun desain bank pembiayaan yang tepat.Sebelumnya, Wakil Ketua Kadin bidang Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti Kadin Zulkarnain Arief mengungkapkan target pembangunan infrastruktur tidak bisa tercapai dengan mengandalkan pembiayaan perbankan nasional. Target pemba­ngunan infrastruktur itu menurut Zulkarnaen bisa terealisasi apabila pembiayaannya ditangani satu bank khusus.Lantas, kapan bank infrastrutur bisa direalisasikan? "Itu pemerintah yang harus jawab. Tapi kami sudah ada konsepnya," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie