JAKARTA. Kelompok bank syariah belum ada yang memanfaatkan fasilitas transaksi repurchase agreement (repo) yang digelar oleh Bank Indonesia (BI). Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI mengatakan, belum terdapat bank syariah yang melakukan transaksi repo antar bank karena aturan baru terbit. Menurutnya, saat ini, bank syariah baru memanfaatkan fasilitas transaksi repo menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN) hanya dengan regulator BI dalam rangka operasi moneter yang dibuka secara reguler dan penawaran yang masuk selalu oversubscribe. Adapun, outstanding reverse repo SBSN terakhir sebesar Rp 600 miliar per 8 Mei 2015. “Saat ini, bank syariah masih memanfaatkan pasar uang bank syariah (PUAS) dengan tenor overnight sampai 2 minggu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,” katanya, kepada KONTAN, Selasa (12/5). Informasi saja, BI telah menerbitkan aturan transaksi repo untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Tujuan BI menerbitkan aturan ini untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang membutuhkan likuiditas dapat lari ke pasar uang bank syariah dengan cara menggadaikan surat berharga syariah mereka ke bank syariah atau Bank Umum Konvensional (BUK) dengan janji akan membeli kembali (repurchase agreement). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI: Bank syariah belum manfaatkan transaksi repo
JAKARTA. Kelompok bank syariah belum ada yang memanfaatkan fasilitas transaksi repurchase agreement (repo) yang digelar oleh Bank Indonesia (BI). Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI mengatakan, belum terdapat bank syariah yang melakukan transaksi repo antar bank karena aturan baru terbit. Menurutnya, saat ini, bank syariah baru memanfaatkan fasilitas transaksi repo menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN) hanya dengan regulator BI dalam rangka operasi moneter yang dibuka secara reguler dan penawaran yang masuk selalu oversubscribe. Adapun, outstanding reverse repo SBSN terakhir sebesar Rp 600 miliar per 8 Mei 2015. “Saat ini, bank syariah masih memanfaatkan pasar uang bank syariah (PUAS) dengan tenor overnight sampai 2 minggu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,” katanya, kepada KONTAN, Selasa (12/5). Informasi saja, BI telah menerbitkan aturan transaksi repo untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Tujuan BI menerbitkan aturan ini untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah. Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang membutuhkan likuiditas dapat lari ke pasar uang bank syariah dengan cara menggadaikan surat berharga syariah mereka ke bank syariah atau Bank Umum Konvensional (BUK) dengan janji akan membeli kembali (repurchase agreement). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News